Update Corona di Aceh Barat

52 Narapidana di LP Meulaboh Dibebaskan, Terkait Program Penanganan Penyebaran Covid-19

“Mereka semua sudah dibekali dengan surat dan surat yang diberikan itu harus diserahkan kepada Keuchik masing-masing, agar mereka diketahui..

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI
Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh, Sugiyanto menyerahkan surat pembebasan kepada salah satu tahanan atau narapidana yang mendapatkan pembebasan dari Kemenkumham, terkait upaya pencegahan penanganan Covid-19), Jumat (3/4/2020) yang berlangsung di Lapas Meulaboh. 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Sebanyak 52 narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (LP), Kelas II B Meulaboh, Jumat (3/4/2020) dibebaskan.

Pembebasan tersebut sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan LP tersebut.

Pembebasan tersebut ikut disaksikan oleh Kepala Balai Permasyarakat (Bapas) Nagan Raya, Yusnal SE serta para pegawai LP lainnya.

Kepala LP Meulaboh, Sugiyanto kepada Serambinews.com, Jumat (3/4/2020) menyebutkan, pembebasan 52 warga binaan atau narapidana tersebut sesuai dengan Permenkumham RI.

Keputusan itu terkait pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi rumah (diam di rumah) dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Narapidana yang dibebaskan itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan yang dibebaskan itu.

Alat Tes Minim, Ridwan Kamil Duga Kasus Virus Corona di Indonesia Sudah Berlipat-lipat

Di antaranya telah menjalani setengah masa pidana serta berkelakuan baik saat menjalani pembinaan.

“Mereka sudah memenuhi syarat untuk asimilasi di rumah, seperti sudah mempunyai SK bebas bersyarat atau cuti bersyarat, sudah menjalani separuh hukuman dan berkelakuan baik," terangnya.

 “Semua aturan sudah ada dan kami jelaskan kepada warga binaan yang ada di LP Meulaboh. Pembebasan ini hanya untuk warga binaan yang menjalani hukuman atas kasus pidana umum, seperti kriminal dan kasus ganja,” terang Sugiyanto.

Lebih lanjut kata Sugianto, selama mengikuti program asimilasi di rumah, para warga binaan ini bakal diawasi ketat oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Sedangkan selama menjalani asimilasi, mereka tidak diperbolehkan bepergian keluar rumah.

Apabila melakukan pelanggaran, maka mereka akan mendapatkan tindakan tegas, yaitu dikembalikan ke Lapas lagi.

Sehingga mereka yang telah dibebaskan itu, diharapkan bisa lebih baik di masyarakat dengan harapan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Wanita yang Bikin Heboh Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Diisolasi di RSJ Aceh

“Mereka semua sudah dibekali dengan surat dan surat yang diberikan itu harus diserahkan kepada Keuchik masing-masing, agar mereka diketahui baru saja mendapatkan pembinaan di LP, dan tidak dicurigai sebagai pembawa Covid-19.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved