Antisipasi Corona
Bagaimana Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali, Ini Penjelasan Nahdlatul Ulama
MUI telah memberikan fatwa boleh mengganti shalat Jumat dengan shalat dzuhur di rumah, bila suatu daerah dinyatakan darurat. Lalu, bagaimana hukumnya?
Laporan Syamsul Azman
SERAMBINEWS.COM - Nahdlatul Ulama memberikan penjelasan mengenai bagaimana hukum meninggalkan shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut, Jumat (3/4/2020).
NU memberikan penjelasan hukum meninggalkan shalat Jumat tersebut karena adanya keadaan tidak mendukung melaksanakan shalat yang diwajibkan kepada umat Muslim yang laki-laki.
Diketahui pula, MUI juga telah memberikan fatwa bahwa boleh mengganti shalat Jumat dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing bila suatu daerah dinyatakan darurat.
Lalu, bagaimana hukumnya? simak penjelasan berikut ini seperti yang dikutip pada islam.nu.or.id.
Hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur.
Kewajiban shalat didasarkan pada Surat Al-Jumu‘ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri panggilan Jumat.
“Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya,” (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).
Selain ayat Al-Quran, beberapa hadist juga turut menjadi landasan untuk melaksanakan shalat Jumat. Apalagi bagi yang dalam keadaan sehat, tidak memiliki uzur atau semacamnya, meninggalkan shalat Jumat tergolong dosa besar.
Hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan pentingnya shalat Jumat.
Artinya, “Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani)
Hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.
Artinya, “Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).
Selanjutnya hadits yang ini dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui Kitab Nihayatul Muhtaj.
Artinya, “(Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya.
Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak.
Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran.” (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450).
Adapun uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunnahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut:
1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.
2. Salju.
3. Dingin baik siang maupun malam.
4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.
5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.
Dengan demikian, orang yang tidak melaksanakan tiga kali ibadah shalat Jumat karena uzur Covid-19 tidak termasuk ke dalam golongan orang yang dimaksud dalam hadits tersebut.
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mendorong sebagaimana pemerintah untuk melaksanakan shalat dzuhur di rumah masing-masing pada hari Jumat, yaitu pada daerah zona merah Covid-19.
LBM PBNU juga menganjurkan umat Islam di zona kuning untuk mengambil dispensasi (rukhshah) dalam syariat Islam, yaitu memilih melaksanakan shalat dzuhur di rumah masing-masing daripada shalat Jumat di masjid mengingat penyebaran dan bahaya virus corona.
Mereka dapat merujuk pada putusan pemerintah daerah setempat perihal kategori zona wilayah yang mereka diami terkait penyebaran Covid-19.
Wallahu a lam.(*)
• Masjid Raya Baiturrahman dan Sejumlah Masjid Lain Tetap Gelar Jumat Besok, Ini Daftar Khatib & Imam
• Suami Selamatkan Istri dan 4 Anak dari Kobaran Api, Jika Terlambat Bangun, Kami Semua Sudah Jadi Abu
• Cegah COVID-19 di LP, Anggota DPRA Minta Menkumham Juga Perhatikan Tahanan Pelanggar Qanun Jinayat
• Nilai-Nilai Edukasi dalam Shalat Fardhu