Update Corona di Aceh

Dana Desa Dibolehkan Berbentuk BLT Bagi Rakyat Miskin Covid-19, Ini Penjelasan Fraksi Golkar DPRA

Kabar gembira bagi masyarakat di Aceh pada umumnya. Dana Desa ternyata telah diperbolehkan diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT)...

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Ketua Fraksi Golkar DPRA, Ali Basrah SPd MM. 

Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM,  BANDA ACEH  - Kabar gembira bagi masyarakat di Aceh pada umumnya. Dana Desa ternyata telah diperbolehkan diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin guna upaya pencegahan virus corona (Covid-19).

"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Dimana, ada penambahan anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19, total tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp 405,1 triliun.

Berkenaan terkait Kebijakan transfer ke Daerah dan Dana Desa, dilakukan penyesuaian alokasi transfer ke Daerah dan Dana Desa antara lain berupa :

1. penyesuaian alokasi dana bagi hasil dilakukan berdasarkan perkembangan perekonomian dan/atau penerimaan negara.

2. penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum per daerah berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan.

3. penambahan/pengurangan alokasi dana transfer Khusus, pengalihan alokasi antar bidang DAK Fisik atau penyesuaian penggunaan Dana Transfer Khusus karena kondisi tertentu yang membutuhkan anggaran mendesak dan/atau.

4. Penyesuaian pagu anggaran Dana Desa. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai pengutamaan penggunaan Dana Desa, yang dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

"Para Kepala Desa/Keuchik jangan lagi ragu menggunakan dana desa untuk upayakan pencegahan Covid-19 dan bisa memberikan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin untuk upaya pencegahan Covid-19," ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRA Dapil 8 (Agara-Gayo Lues), H Ali Basrah SPd MM kepada Serambinews.com, Jumat (3/4/2020).

Menurut Ali Basrah yang juga mantan Wakil Bupati Agara ini, pihaknya meminta kepada seluruh Bupati/Walikota di Aceh agar segera mensosialisasikan Perppu Nomor 1 tahun 2020 kepada para Kepala Desa di Aceh agar mereka paham dan tidak ragu-ragu untuk menggunakan dana desa apakah akan membagikan sembako kepada warga miskin atau memberikan berbentuk uang tunai.

"Bila dana desa ini dimanfaatkan sesuai kebutuhan di desa setelah di Aceh diberlakukan tanggap darurat Covid-19, jam malam diberlakukan dan larangan restoran dibuka. Dana desa ini pasti sangat membantu perekonomian masyarakat di Aceh,"ujar Ali Basrah.(*)

Musara Gayo Salurkan Bantuan kepada 69 KK Warga Terdampak Covid-19

Pasangan Ini Tak Mau Tunda Pernikahan karena Wabah Corona, Nekat Menikah di Kantor Polisi

Tiga Unit Alat Pengukur Suhu Tubuh Rusak, Petugas Kewalahan Periksa Warga ke Luar Masuk Abdya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved