Dituding Nikahi Anak Perempuan Usia 7 Tahun, Polda Jawa Tengah Berencana Panggil Syekh Puji
Kendati demikian, Argo tidak merinci kapan Polda Jawa Tengah akan memanggil Syekh Puji maupun saksi ahli yang diperiksa.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Tengah berencana meminta keterangan Pujiono Cahyo Widiyanto atau dikenal dengan Syekh Puji atas laporan dengan dugaan pencabulan karena menikahi siri anak berusia tujuh tahun.
Laporan itu dilayangkan Komisi Nasional Perlindungan Anak terhadap Syekh Puji pada akhir tahun 2019.
"Rencananya setelah kami memeriksa beberapa saksi dan saksi ahli, kita akan menindaklanjuti untuk memanggil terhadap terlapor," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung pada laman Facebook Divisi Humas Polri, Jumat (3/4/2020).
Sejauh ini, Polda Jateng sudah memeriksa sejumlah saksi dan seorang saksi ahli.
"Saat ini dari Direktorat Reserse Umum Polda Jawa Tengah telah meminta keterangan enam saksi dan satu saksi ahli," ujar Argo.
Kendati demikian, Argo tidak merinci kapan Polda Jawa Tengah akan memanggil Syekh Puji maupun saksi ahli yang diperiksa.
Argo meminta Kompas.com bertanya kepada Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Jateng belum merespons pesan singkat maupun panggilan telepon Kompas.com.
Diberitakan, Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan Syekh Puji ke polisi atas dugaan pencabulan karena menikahi siri seorang anak.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pada Desember 2019.
Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.
Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," kata Iskandar.
Hingga kini, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.