Dituding Nikahi Anak Perempuan Usia 7 Tahun, Polda Jawa Tengah Berencana Panggil Syekh Puji
Kendati demikian, Argo tidak merinci kapan Polda Jawa Tengah akan memanggil Syekh Puji maupun saksi ahli yang diperiksa.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Tengah berencana meminta keterangan Pujiono Cahyo Widiyanto atau dikenal dengan Syekh Puji atas laporan dengan dugaan pencabulan karena menikahi siri anak berusia tujuh tahun.
Laporan itu dilayangkan Komisi Nasional Perlindungan Anak terhadap Syekh Puji pada akhir tahun 2019.
"Rencananya setelah kami memeriksa beberapa saksi dan saksi ahli, kita akan menindaklanjuti untuk memanggil terhadap terlapor," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung pada laman Facebook Divisi Humas Polri, Jumat (3/4/2020).
Sejauh ini, Polda Jateng sudah memeriksa sejumlah saksi dan seorang saksi ahli.
"Saat ini dari Direktorat Reserse Umum Polda Jawa Tengah telah meminta keterangan enam saksi dan satu saksi ahli," ujar Argo.
Kendati demikian, Argo tidak merinci kapan Polda Jawa Tengah akan memanggil Syekh Puji maupun saksi ahli yang diperiksa.
Argo meminta Kompas.com bertanya kepada Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Jateng belum merespons pesan singkat maupun panggilan telepon Kompas.com.
Diberitakan, Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan Syekh Puji ke polisi atas dugaan pencabulan karena menikahi siri seorang anak.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pada Desember 2019.
Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.
Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," kata Iskandar.
Hingga kini, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.
Adapun Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan, pernikahan tersebut terjadi pada 2017 saat sang anak berusia tujuh tahun.
"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).
Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.
Syekh Puji Bantah Nikahi Anak 7 Tahun
Syekh Puji yang juga seorang pengusaha kuningan ini sebelumnya juga diketahui pernah menikahi Lutfiana Ulfa, seorang anak berusia 12 tahun pada Oktober 2008.
Melalui surat pernyataannya, Syekh Puji membantah pernikahannya dengan anak 7 tahun asal Magelang.
"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," kata dia, Kamis (2/4/2020).
Persoalan ini, kata Syekh Puji, berawal dari adanya skenario permintaan uang dari anggota kepadanya.
Ia mengatakan, uang yang diminta sebesar Rp 35 miliar tersebut tidak diberikannya sehingga muncul ancaman.
Justru permintaan uang tersebut datang dari anggota keluarganya.
"Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya. Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak memberikan uang yang diminta," kata dia.
Syekh Puji, dalam surat yang ditandatanganinya, menyatakan ia mengaku diancam lantaran menolak memberikan sejumlah uang. Ancaman terkait dengan pernikahannya dengan anak di bawah umur.
"Dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," tutur dia.
Ia meminta seluruh pihak menyerahkan proses penyelidikan pada polisi.
"Sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Polda Jateng untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi," ucap dia.
• Satu Rumah di Susoh Abdya Terbakar, Kaki Anak Pemilik Rumah Ikut Terbakar Hingga Dugaan Penyebab
• Masjid Darul Falah Langsa Sudah Terapkan Pola Physical Diatancing, Jamaah Shalat Jumat Tetap Ramai
• Vidcon dengan Kepala Daerah, Kemendagri Sebut Anggaran untuk Covid-19 tidak Perlu Persetujuan DPRD
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituding Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Polisi Berencana Panggil Syekh Puji"