Rabu, 13 Mei 2026

Update Corona di Aceh

 Jam Malam Dicabut, Forkopimda Aceh Teken Maklumat Terbaru, Ini Empat Poin Penting

Pemerintah Aceh bersama unsur Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) akhirnya mencabut permberlakukan jam malam

Tayang:
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh bersama unsur Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) akhirnya mencabut permberlakukan jam malam yang mulai berlaku di Aceh sejak 29 Maret lalu setelah diterbitkannya Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tanggal 29 Maret 2020 tentang Penerapan Jam Malam.

Pencabutan jam malam itu dilakukan setelah adanya respons pro dan kontra dari masyarakat, termasuk para politisi di Aceh.

Sejak Jumat (3/4/2020), Pemerintah Aceh di bawah instruksi Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melakukan evaluasi membahas persoalan tersebut.

Setelah dievaluasi kurang lebih selama satu kali 24 jam, akhirnya Pemerintah Aceh resmi mencabut pemberlakukan jam malam.

Pencabutan jam malam tersebut berdasarkan maklumat baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh, Sabtu (4/4/2020) malam.

Wakil Jaksa Agung Meninggal, Mobil Melaju Kencang, Tabrak Pembatas Jalan Tol dan Terbakar

Maklumat itu ditandatangani oleh Wali Nanggroe, Plt Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kapolda Aceh, dan Pangdam IM.

Maklumat itu berbunyi 'Pencabutan Penerapan Jam Malam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019'

Soal Jam Malam Aceh, Ini Kata Anggota DPD RI Syekh Fadhil Rahmi

Disebutkan dalam maklumat itu, berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 3 Maret 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifulah Abdulgani atau SAG mengatakan, untuk mendukung kerja gugus tugas percepatan penanganan Covid-l9 di Aceh, maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh masyarakat Aceh beberapa point.

"Pertama, mencabut maklumat bersama Forkopimda Aceh tentang penetapan jam malam dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 di Aceh tanggal 29 Maret 2020," kata SAG mengurai bunyi maklumat.

Kedua, untuk penerapan pembatasan sosial berskala besar di seluruh Aceh, secara administratif gubemur/bupati/wali kota dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Aceh Barat Cabut Pemberlakuan Jam Malam

"Tiga, melanjutkan percepatan penanganan Covid-19.

Seperti tetap tinggal di rumah, ibadah di rumah, belajar di rumah, bekerja di rumah, dan juga menghindari pusat keramaian, fasilitas umum.

Termasuk aktifitas keagamaan yang melibatkan orang banyak," kata SAG masih mengurai bunyi maklumat itu.

Ke empat, pengelolaan kegiatan ekonomi wajib menerapkan kaidah-kaidah menjaga jarak antar sesama (physical distancing).

"Lima, maklumat ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan," pungkas SAG. (*)

Mulai Malam Ini, di Aceh Diberlakukan Jam Malam hingga Dua Bulan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved