Pejabat Istana Saling Bantah di Tengah Corona, Ini Tanggapan Pengamat
Mengingat, terjadi dua kali miskomunikasi yang membuat pernyataan satu pejabat diralat oleh pejabat lainnya.
Namun, pemudik langsung berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari," kata Fadjroel.
Ia menyebut, kebijakan pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Meski tak melarang mudik, kata dia, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tak melakukan hal itu.
Menurut Fadjroel, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus korona atau Covid-19.
"Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur," kata dia.
• VIRAL Pasien Positif Corona Keluyuran Keliling Kota Naik Ojek, Dinas Kesehatan Ungkap Alasannya

Fadjroel Rachman Resmi Jadi Jubir Presiden Jokowi. (Kolase TribunNewsmaker-Biro Setpress/KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)
Presiden Joko Widodo juga, lanjut Fadjroel, sudah mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.
Beberapa jam berselang, siaran pers Fadjroel itu langsung dikoreksi oleh Mensesneg Pratikno.
Ralat itu disampaikan lewat sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan wartawan, sejumlah menteri kabinet kerja dan pejabat Istana. Fadjroel berada dalam grup itu.
Pratikno awalnya mengirim tautan berita pernyataan Fadjroel yang menyebut bahwa warga boleh mudik selama melakukan karantina 14 hari setibanya di kampung halaman.
Pratikno menilai, pernyataan Fadjroel itu tidak tepat.
"Yang benar adalah: Pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik," kata Pratikno.
Ia menyatakan, pemerintah menyiapkan bantuan sosial yang diperbanyak penerima manfaatnya dan diperbesar nilainya kepada masyarakat lapisan bawah.
Ini sebagai kompensasi bagi warga yang terdampak Covid-19 dan tak bisa mudik ke kampung halaman.