Pengacara Jakarta, Alwien Desry, Postingan @Panglima Pidie Berbau SARA Bisa Dijerat dengan UU ITE
Pengacara berdarah Gayo di Jakarta, Alwien Desry SH MH menegaskan, pemilik akun FB @Panglima Pidie bisa dihukum dengan UU ITe dan Pasal 156 KUHP
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengacara berdarah Gayo di Jakarta, Alwien Desry SH MH menegaskan, pemilik akun FB @Panglima Pidie bisa dihukum dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156 KUHP karena menyatakan perasaan permusuhan , kebencian atau penghinaan atas suatu atau beberapa golongan di muka umum.
Alwien Desry yang juga pengurus teras Ikatan Masyarakat Gayo (IMG) Jabodetabek, mengatakan itu menyusul postingan berbau SARA melalui akun yang mengatasnamakan diri @Panglima Pidie.
Postingan tersebut ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah atas imbauan agar perantau tidak mudik dulu dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
Dalam postingannya, @Panglima Pidie menyertakan foto Plt Gubenur Aceh, Nova Iriansyah, dan membubuhkan kata-kata yang tak pantas terhadap Plt Gubernur dan menyebut Gayo dengan kata yang tidak senonoh.
"Pernyataan ini harus segera dicabut dan atau diklarifikasi agar tidak memancing di air keruh," tukasnya.
Menurut Alwien Desry, Plt Gubernur mengimbau warga Aceh yang berada di luar Aceh untuk sementara waktu tidak kembali dulu ke Aceh dengan maksud tidak menambah penyebaran Covid-19 di wilayah Aceh.
"Namun imbauan itu disikapi secara tidak wajar oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan menyebutnya dengan perkataan tidak etis dan berbau SARA," tukas Alwien.
Ia menyebutkan pernyataan gubernur adalah mengatasnamakan sebagai pimpinan tertinggi di Aceh tidak ada kaitannya dengan pernyataan yang membawa sukuisme.
"Pernyataan tidak senonoh itu kiranya harus diproses sesuai hukum dan harus diberlakukan UU ITE kepadanya karena telah membuat keresahan dalam masyarakat Gayo khususnya," pungkas Alwien.(*)
• Dayah MUDI Samalanga Gelar Pengajian Online Bersama Abu Mudi, Ini Bahasannya
• Ambulans Terjungkal Ke Parit, Saat Bertugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Wolya Aceh Barat
• RSUD Sahudin Kutacane Bagikan 1.000 Hand Sanitizer, Ini Penjelasan Direktur dr Bukhari SpOG
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/alwien-desry-sh-mh-di-jakarta.jpg)