Kamis, 21 Mei 2026

Biaya Pernikahan

Pernikahan yang Batal karena Covid-19, Biayanya Bisa Dikembalikan, Begini Caranya

Pada akun tersebut, Bimas Islam mengakui banyaknya pertanyaan dari warga terkait uang Rp 600 ribu yang sudah disetor untuk menikah di luar KUA.

Tayang:
Editor: Ansari Hasyim
Shutterstock
Pernikahan India. (Shutterstock) 

4. Fotokopi bukti penerimaan negara (BPN)/ Bukti Transfer yang dilegalisir oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan,

5. Fotokopi KTP kedua calon pengantin,

6. Fotokopi buku rekening tujuan pengembalian pemohon,

7. Fotokopi NPWP pemohon (bila ada)

8. Nomor telepon pemohon yang dapat dihubungi.

Selanjutnya pemberlakuan pendaftaran layanan pencatatan nikah hanya melalui daring atau online yang dimulai sejak 1 April 2020.

Kasubdit Mutu Sarana Prasana dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Anwar Saadi, mengatakan bahwa sampai sore ini, lebih 2.400 catin yang mendaftar melalui website.

"Data per jam 15.00 WIB yang terekam di simkah.kemenag.go.id, pendaftar online pada hari ini sebanyak 2.427 catin," terang Anwar Jumat (03/04/2020).

Menurut Anwar, simkah juga secara realtime mencatat jumlah pasangan yang menikah. Terekam ada 4.375 pasangan di seluruh Indonesia yang melangsungkan akad nikah kemarin.

"Sementara data yang sudah tercatat akan melangsungkan akad nikah di bulan ini sebanyak 6.399 catin," tuturnya.

Anwar menambahkan bahwa KUA yang sudah terhubung dengan simkah sebanyak 5.437 KUA. Dari jumlah itu, sebanyak 1.963 KUA yang hari ini menerima pendaftaran online.

Untuk mendapatkan Surat Permohonannya, Anda bisa mendownload melalui Link Ini.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved