Kamis, 21 Mei 2026

Biaya Pernikahan

Pernikahan yang Batal karena Covid-19, Biayanya Bisa Dikembalikan, Begini Caranya

Pada akun tersebut, Bimas Islam mengakui banyaknya pertanyaan dari warga terkait uang Rp 600 ribu yang sudah disetor untuk menikah di luar KUA.

Tayang:
Editor: Ansari Hasyim
Shutterstock
Pernikahan India. (Shutterstock) 

Laporan Syamsul Azman | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) mengumumkan bahwa biaya pernikahan yang telah disetorkan bisa dikembalikan, Sabtu (4/4/2020).

Hal ini disampaikan oleh Bimas Islam melalui akun sosial media resminya @bimasislam.

Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya. Hal ini berlaku selama masih dalam waktu kerja dan kebijakan pemerintah masih berlaku.

Hal ini masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004,

Yakni tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Depag) bahwa menikah di KUA tidak dipungut biaya alias gratis.

Babinsa Kodim Sabang Gencarkan Penyemprotan Disinfektan ke Pemukiman

 Jam Malam Dicabut, Forkopimda Aceh Teken Maklumat Terbaru, Ini Empat Poin Penting

Jam Malam Resmi Dicabut Sementara Mulai Malam Ini, Begini Pertimbangan Plt Gubernur Aceh

Diketahui bahwa pernikahan di KUA tidak akan dikenakan biaya pada saat jam kerja KUA.

Namun, bila di luar jam kerja maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.

Pada akun tersebut, Bimas Islam mengakui banyaknya pertanyaan dari warga terkait uang Rp 600 ribu yang sudah disetor untuk menikah di luar KUA.

“Kemarin banyak yang tanya, Min saya kemarin sudah daftar nikah diluar KUA, tapi karena Covid-19, nikah saya jadi dilaksanakan di KUA (di hari dan jam kerja). Bisa gak min 600rb nya dikembalikan?" tulisnya.

Bimas Islam menjelaskan bahwa uang yang telah disetorkan tersebut bisa diambil kembali, karena melaksanakan nikah di KUA tidak memakai biaya atau gratis pada jam kerja.

Syaratnya yakni, mengirimkan Surat Pengembalian ke Gedung Kementerian Agama Jl MH Thamrin, No 6 Lantai 6, Jakarta Pusat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Permohonan hanya dapat diajukan satu calon pengantin,

2. Surat permohonan pengembalian setoran yang ditandatangani di atas materai,

3. Fotokopi bukti pendaftaran nikah model N2 yang dilegalisir oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan,

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved