Update Corona di Langsa
Status Jam Malam Dicabut, Suasana Kota Langsa Malam Ini Kembali Ramai
suasana Kota Langsa kembali ramai terutama di cafe-cafe dan Pusat Pasar Langsa, maupun tempat umum lainnya SETELAH jam malam dicabut
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pascadicabutnya status jam malam oleh Pemko Langsa, Sabtu (04/04/2020) malam ini, suasana Kota Langsa kembali ramai terutama di cafe-cafe dan Pusat Pasar Langsa, maupun tempat umum lainnya.
Pencabutan jam malam di Kota Langsa ini, mengikuti maklumat baru Pemerintah Aceh hari ini, yang selanjutnya otomatis diikuti seluruh kabupaten/kota lainnya.
Asisten I Pemko Langsa, Suryatno AP MSP, yang dihubungi malam ini, kepada Serambinews.com, mengatakan, pencabutan status jam malam di Kota Langsa mengikuti arahan Pemerintah Provinsi Aceh.
• Pasien Positif Covid-19 di Bali Bertambah Menjadi 32 Orang, Mereka Baru Tiba dari Luar Negeri
Walaupun status jam malam telah dicabut, akan tetapi Pemko Langsa mengharapkan kepada masyarakat daerah ini untuk disiplin diri, dan menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik saat berada di luar rumah (di tempat umum).
Selain itu, mencuci tangan dengan sabun atau bahan pembersih lain yang disarankan, serta selalu menjaga kebersihan diri maupun lingkungan sekitar masing-masing.
• Ibu Bersama Anak Ini Terusir karena tak Mampu Bayar Kos, Menangis saat Ditemui Ketua Aceh Sepakat
"Pemerintah Kota Langsa mengharapkan masyarakat patuh akan anjuran yang ditetapkan, guna mencegah wabah coronavirus (covid-19) ini," imbuh Asisten I Pemko Langsa.
Amatan Serambinews.com, malam ini sebagian besar cafe-cafe, rumah makan, pedagang makanan malam hari baik di Pasar Langsa, di Jalan Cut Nyak Dhien, Jalan A Yani, maupun tempat lainnya mulai beraktivitas kembali.
Suasana jalanan di Pusat Kota dan Jalan Protokol Kota Langsa ini juga terlihat ramai pelintas, tidak seperti berapa malam sebelumnya saat daerah ini masih berstatus jam malam yang terlihat sepi.
Semetara itu dari Banda Aceh, setelah dievaluasi kurang lebih selama satu kali 24 jam, akhirnya Pemerintah Aceh resmi mencabut pemberlakukan jam malam.
• PAN Aceh Bagi Sembako untuk Warga Miskin Yang Terdampak Kebijakan Penanganan Covid-19
Pencabutan jam malam tersebut berdasarkan maklumat baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh, Sabtu (4/4/2020) malam.
Maklumat itu ditandatangani oleh Wali Nanggroe, Plt Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kapolda Aceh, dan Pangdam IM.
Maklumat itu berbunyi 'Pencabutan Penerapan Jam Malam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019'
Disebutkan dalam maklumat itu, berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 3 Maret 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifulah Abdulgani atau SAG mengatakan, untuk mendukung kerja gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Aceh, maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh masyarakat Aceh beberapa point.