Kamis, 7 Mei 2026

Update Corona di Aceh

Terkait Corona, Ada 1.362 Napi di Aceh Dibebaskan, Ini Pesan Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumhan Aceh

Sebanyak 1.362 nara pidana (napi) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tanahan Negara (Rutan) di Aceh dibebaskan...

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Sebanyak 1.362 nara pidana (napi) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tanahan Negara (Rutan) di Aceh dibebaskan.

Mereka mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat (PB) terkait virus corona (Covid-19).

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Aceh, Meurah Budiman dalam pesan whatsApp  kepada Serambinews.com, Sabtu (4/4/2020) menjelaskan, jumlah warga binaan yang mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarata sebanyak 1.362 orang.

“Total narapidana sampai dengan siang ini telah dikeluarkan untuk asimilasi di rumah sebanyak 823 orang. Sisanya akan dibebaskan hingga batas 7 April 2020 ini,” kata Meurah.

Sementara itu, data dari Kadiv Pemasyarakatan  menjelaskan, LPKA Banda Aceh sebanyak 3 orang, Lapas Narkotika  33 orang, Rutan Banda Aceh 57 orang, Lapas Langsa  55 orang, Lapas Calang 23 orang, Lapas Idi 71 orang, Lapas Lhoksukon 52 orang, Lapas Blangpidie 15 orang, Lapas Kuala Simpang  89 orang, Lapas Kota Bakti  22 orang, Lapas Sinabang 30 orang, dan Lapas Kutacane 26 orang.

Berikutnya Rutan Sabang 8 orang, Lapas Blangkejeren 16 orang, Lapas Lhokseumawe 62 orang, Lapas Banda Aceh 51 orang, Lapas Bireuen 19 orang, Rutan Kelas IIB Singkil 35 orang, Rutan Kelas IIB Takengon 37 orang, Rutan Kelas IIB Sigli 52  orang, Lapas Meulaboh 52 orang, Rutan Tapaktuan Tahap II 3 orang dan Lapas Perempuan Sigli 12 orang.

Meurah Budiman pengawasan terhadap napi yang  mendapat asimilasi ini oleh Bapas yang ada di Aceh yakni sebanyak 4 kantor adalah Bapas Banda Aceh, Bapas Kutacane, Bapas Lhokseumawe dan Bapas Nagan Raya.

Kadiv Pemasyarakatan meminta kepada narapidana dan diharapkan agar pemberian asimilasi di rumah agar benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk berkumpul kembali dengan keluarga dan harus tetap berada di rumah dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.(*)

APD dan Masker dari Gugus Pusat, Tiba di Aceh Melalui Lanud SIM Blangbintang, Ini Jumlahnya

Pejabat Istana Saling Bantah di Tengah Corona, Ini Tanggapan Pengamat

HRD dan Ketua PKB Bireuen Semprot Disinfektan, Ini Harapan HRD dan Usman Sulaiman

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved