Update Corona di Indonesia
15.472 Perusahaan PHK dan Rumahkan 139.288 Pekerja di Jakarta, Dampak Wabah Covid-19
Sebanyak 139.288 pekerja di Jakarta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave)
SERAMBINEWS.COM - Sebanyak 139.288 pekerja di Jakarta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave).
Ini akibat terdampak pandemi virus corona atawa Covid-19.
Para pekerja itu berasal dari 15.472 perusahaan.
Rinciannya, 25.956 pekerja dari 2.881 perusahaan terkena PHK
dan 113.332 pekerja dari 12.591 perusahaan dirumahkan sementara.
Data itu merupakan data yang dihimpun Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta hingga Sabtu (4/4/2020) malam
dan diumumkan melalui akun Instagram @disnakertrans_dki_jakarta.
• Mobil Wakil Jaksa Agung Kecelakaan, Ini Harga Sedan Nissan GT-R35 yang Dijuluki Monster dari Jepang
Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta diketahui tengah mendata para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan karena imbas virus corona.
Para pekerja yang di-PHK atau dirumahkan diminta untuk mengisi data melalui bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, paling lambat Sabtu kemarin.
Mereka juga bisa mengunduh formulir di bit.ly/formulirkartuprakerja lalu kirim ke disnakertrans@jakarta.go.id.
• Tu Sop Gelar Pengajian Online Untuk Santri dan Masyarakat Selama Wabah Virus Corona
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dinasnya hanya bertugas untuk mendata tenaga kerja yang di-PHK atau dirumahkan.
Proses verifikasi untuk mendapatkan Kartu Prakerja dan insentif akan dilakukan oleh pemerintah pusat.
"(Disnakertrans) mendata saja.
Nanti akan diverifikasi ulang dari kementerian yang membidangi," kata Andri saat dihubungi, Sabtu (4/4/2020).