Update Corona di Indonesia

15.472 Perusahaan PHK dan Rumahkan 139.288 Pekerja di Jakarta, Dampak Wabah Covid-19

Sebanyak 139.288 pekerja di Jakarta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave)

Editor: Muhammad Hadi
Ilustrasi PHK akibat virus corona atau coronavirus (covid-19) 

SERAMBINEWS.COM - Sebanyak 139.288 pekerja di Jakarta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave).

Ini akibat terdampak pandemi virus corona atawa Covid-19.

Para pekerja itu berasal dari 15.472 perusahaan. 

Rinciannya, 25.956 pekerja dari 2.881 perusahaan terkena PHK

dan 113.332 pekerja dari 12.591 perusahaan dirumahkan sementara. 

Data itu merupakan data yang dihimpun Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta hingga Sabtu (4/4/2020) malam

dan diumumkan melalui akun Instagram @disnakertrans_dki_jakarta. 

Mobil Wakil Jaksa Agung Kecelakaan, Ini Harga Sedan Nissan GT-R35 yang Dijuluki Monster dari Jepang

Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta diketahui tengah mendata para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan karena imbas virus corona.

Para pekerja yang di-PHK atau dirumahkan diminta untuk mengisi data melalui bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, paling lambat Sabtu kemarin.

Mereka juga bisa mengunduh formulir di bit.ly/formulirkartuprakerja lalu kirim ke disnakertrans@jakarta.go.id. 

Tu Sop Gelar Pengajian Online Untuk Santri dan Masyarakat Selama Wabah Virus Corona

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dinasnya hanya bertugas untuk mendata tenaga kerja yang di-PHK atau dirumahkan.

Proses verifikasi untuk mendapatkan Kartu Prakerja dan insentif akan dilakukan oleh pemerintah pusat. 

"(Disnakertrans) mendata saja.

Nanti akan diverifikasi ulang dari kementerian yang membidangi," kata Andri saat dihubungi, Sabtu (4/4/2020).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp 3,55 juta.

Presiden PKS Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi Soal Penanganan Corona, Sebut Ada Penjilat di Istana

Jika dirinci, insentif yang diterima peserta prakerja tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta,

insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan,

dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000. 

Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali.

Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan. (Nursita Sari)

Beredar Video Abusyik Minta Maaf di Media Sosial, Sebelumnya Viral Virus Corona Senjata Biologis

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dampak Covid-19, Sebanyak 139.288 Pekerja di Jakarta Kena PHK dan Dirumahkan", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved