Update Corona di Indonesia

Kemenag Tak Layani Permohonan Pelaksanaan Akad Nikah di Tengah Darurat Virus Corona, Harus Ditunda

Saat ini, pelaksanaan akad nikah yang berjalan adalah bagi pasangan calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.

Editor: Faisal Zamzami
SHUTTERSTOCK/RAHADIANPERWIRANEGARA
Ilustrasi buku nikah di Indonesia. (SHUTTERSTOCK/RAHADIANPERWIRANEGARA) 

Saya harap masyarakat bisa memahami dan meyesuaikannya," ujar Kamaruddin.

Meski masih berada dalam kondisi darurat Covid-19, ia meminta jajarannya di Kanwil dan KUA untuk tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara online.

Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau e-mail petugas untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi.

"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," lanjut dia.

Protokol akad nikah di KUA

Untuk masa darirat virus corona, Ditjen Bimas Islam juga menerbitkan protokol pelaksanaan akad nikah di KUA, sebagai berikut:

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan

2. Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker

3. Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul

Selain itu, Kamaruddin juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung.

Xiaomi Siapkan Smartphone dengan Kamera Tertinggi 144 Megapiksel

Distan Diminta Motivasi Petani Menanam Padi, Antisipasi Kelangkaan Beras Bila Wabah Corona Berlanjut

Sadis, Pelaku Bunuh Ibunya Pakai Tombak Babi, Terdapat Luka di Sekujur Tubuh

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Darurat Virus Corona, Kemenag Tak Layani Permohonan Pelaksanaan Akad Nikah ",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved