Pusat Permudah Plot Anggaran Corona, Tidak Perlu Minta Persetujuan Dewan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya mengadakan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat video
SUKA MAKMUE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya mengadakan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat video vonference (Vidcon) di aula Bappeda setempat, Jumat (3/4/2020) siang. Vicon serentak seluruh Indonesia itu membahas tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah masing-masing.
Pers rilis yang diterima Serambi, Jumat kemarin, dari Humas Pemkab Nagan Raya menjelaskan, rapat via vidcon itu dihadiri Sekda TR Johari SE dan Asisten Tata Pemerintahan, Zulfika SH, serta sejumlah pejabat lainnya seperti Kepala Bappeda, Kadis DPKAD, Kadis Kesehatan, Kadis Perhubungan, Kepala BPBD, plus Kabag Humas dan Protokol Setdakab Nagan Raya.
Pembahasan dengan Kemendagri itu terkait implementasi Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah yang disampaikan Plt Sekjen Kemendagri, melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, DR Ardian MSi.
Melalui vidcon, Ardian menegaskan, kepada semua kepala daerah di Indonesia agar melaksanakan semua proses percepatan penanganan Covid-19 di daerah masing-masing dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah, dengan mengambil langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.
Langkah dimaksud, jelas Ardian, melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas, terutama penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi seperti menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, serta penyediaan jaringan pengamanan sosial.
"Terkait anggaran, kepala daerah untuk relokasi anggaran penanganan Covid-19 tidak perlu meminta persetujuan DPRD, namun cukup diberitahukan saja. Mengingat batas waktu yang diberikan pemerintah untuk proses refocusing paling lama 7 hari. Apabila melebihi batas waktu yang diberikan maka akan dikenakan sanksi pemotongan anggaran yang bersumber dari pusat," ujarnya.
Untuk itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah mengharapkan, pemerintah daerah agar terus melakukan koordinasi dengan Forkopimda, organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat, serta tokoh ulama, untuk mensosialisasikan dan mengimbau warganya agar tidak melakukan mudik guna menghindari penyebaran Covid-19. "Bagi masyarakat yang sudah terlanjur mudik diinstuksikan agar melakukan isolasi mandiri sebagai orang dalam pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan," harapnya.
Lebih lanjut, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DR Ardian MSi meminta, seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk mempersiapkan tempat karantina kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan, serta memberi arahan secara berjenjang sampai ke tingkat desa, untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik.
"Yang paling penting, pemerintah daerah supaya dapat memastikan dan mengawasi kecukupan sembako di wilayah masing-masing, baik dalam kesedian supply dan kelancaran distribusi sekaligus memastikan aktivitas industri serta dunia usaha, terutama yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan agar tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti jaga jarak, menggunakan hand sanitizer dan lain sebagainya," pungkas Ardian.(riz)