Bubarkan Remaja yang Berkerumun Main Domino, Kepala Kampung Justru Dapat Bogem Mentah dari Warganya

seorang kepala kampung di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, justru mendapatkan perlakuan tak mengenakan saat berupaya membubarkan remaja

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi 

Pemukul jadi tersangka, diancam 2 tahun penjara Atas kejadian itu, polisi telah menaikkan status EM sebagai tersangka.

"Sudah tersangka, sekarang ditahan di Mapolsek Lengayang," kata Beni.

Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam.

Korban dan saksi-saksi juga diperiksa untuk melengkapi berkas.

"Sedang diperiksa. Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali.

Ini menjadi pembelajaran dan efek jera," kata Beni.

EM dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Ia berharap, dengan kejadian ini, masyarakat bisa mengambil pelajaran.

"Saya harap warga patuh. Jangan berkumpul-kumpul dan sebaiknya di rumah agar terhindar dari wabah Covid-19," pesan dia.

Dikenal Kejam, Rupanya Hati Kim Jong Un Takluk oleh Sosok Perempuan Korut yang Catik Ini

Soraya Larasati Curhat Alami Pelecehan Seksual, Peringatkan Masyarakat untuk Selalu Waspada

Benarkah Virus Corona Senjata Biologis Rusia dan China untuk Menggeser Kekuatan AS - Uni Eropa?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bubarkan Kerumunan Saat Wabah Corona, Kepala Kampung Malah Kena Jotos, Pelaku Diancam 2 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved