Pembebasan Napi Koruptor
Dituduh Memprovokasi oleh Yasonna, Ini Balasan Najwa Shihab Soal Wacana Pembebasan Napi Koruptor
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menuduh Najwa Shihab telah memprovokasi tentang wacana kebijakan pembebasan koruptor.
Laporan Yeni Hardika
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menuduh Najwa Shihab telah memprovokasi tentang wacana kebijakan pembebasan koruptor.
Tudingan itu kemudian dibalas oleh presenter yang akrab disapa Nana melalui postingan di akun instagramnya, Minggu (5/4/2020).
Dalam postingan tersebut, Najwa menceritakan bahwa ia telah melakukan percakapan dengan Yasonna melalui WhatsApp.
Percakapan itu berkaitan dengan hal pembebasan para napi koruptor yang beberapa waktu lalu sempat dikritik oleh Najwa.
Melalui percakapan dalam aplikasi WhatsApp tersebut, Najwa dituduh telah memprovokasi dan mempolitisi oleh Yasonna soal kebijakan yang menurutnya belum diadakan.
“Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasaan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa,” kata Yasonna kepada Najwa seperti yang tertulis dalam postingan akun Najwa, Minggu (5/4/2020)
Menurut Yasonna, pihaknya berhati-hati dalam menyikapi usulan kebijakan soal pembebasan napi koruptor yang ia sebut masih dalam tahap pengajuan ke presiden, sementara pihak lainnya tidak.
“Kami masih exercise (usulan revisi itu). Tidak gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi,” kata Yasonna kepada Najwa.
Menyikapi tuduhan itu, Najwa pun membalas perkataan Yasonna melalui postingan yang sama di akun instagramnya.
Najwa menilai bahwa Menteri Yasonna agak berlebihan dalam menanggapi keributan soal kebijakan itu.
Menurutnya, ia dan pihak lainnya tidak berimajinasi karena pemberitaan muncul dari rapat resmi Menhukam dengan Komisi 3 DPR, yang dilaksanakan melalui teleconference pada 1 April 2020 lalu.
“Menteri Yasonna agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi. Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menhukam dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 April 2020,” balas Najwa pada postingannya.
“semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu,” sambungnya.
Dalam percakapan itu, Najwa bercerita bahwa ia sempat mengajukan pertanyaan kepada Yasonna kapan usulan pembebasan soal koruptor itu akan dijukan ke Presiden, seperti apa konkrit revisi PP 99/2012 serta ulasan dari rancangan usulan tersebut.