Korupsi Dana Desa
Kajari Bireuen Imbau Keuchik Gunakan Dana Desa Sesuai Aturan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Muhammad Junaedi SH MH, menghimbau kepada seluruh keuchik, untuk menggunakan Dana Desa (DD)
Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Jalimin
Laporan Ferizal Hasan I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Muhammad Junaedi SH MH, mengimbau kepada seluruh keuchik, untuk menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG), sesuai aturan.
Hal itu ditegaskan Muhammad Junaedi SH MH, kepada Serambinews.com, usai menetapkan mantan keuchik Desa Reusep Ara, Kecamatan Jangka, Bireuen, berinisial JAS (29), sebagai tersangka kasus korupsi DD dan ADG tahun 2018 senilai Rp 296 juta, Senin (6/4/2020) sore.
"Kita berharap tidak ada lagi keuchik yang terserat dengan hukum, saya menghimbau kepada seluruh keuchik di 609 desa dalam 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen, agar menggunakan dana desa sesuai aturan, jangan ada yang fiktif," tegas Kajari.
Diterangkan Muhammad Junaedi, jika keuchik kedapatan melakukan penyelewengan dana desa dan ADG, akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Jika kedapatan dan terbukti bersalah atau melakukan korupsi, bisa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup atau ancaman mati," tegas Kajari.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Bireuen, resmi menahan mantan Keuchik Desa Reusep Ara, Kecamatan Jangka, Bireuen, Aceh, Joni bin Anwar Sulaiman (JAS), Senin (6/4/2020) sore.
Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan korupsi dana desa dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun 2018, sebesar Rp 296 juta.(*)
• Mantan Keuchik Korupsi Dana Desa, Segini Perkiraan Kerugian Negara
• Latihan di Rumah, Atlet PON Aceh Harus Kirim Video
• Remaja Sumut Masuk Islam di Aceh, Baitul Mal Aceh Beri Bantuan Uang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mantan-keuchik-desa-reusep-ara-kecamatan-jangka-bireuen-berinisial-jas-29-sebagai-tersangka.jpg)