Korupsi Dana Desa
Mantan Keuchik Korupsi Dana Desa, Segini Perkiraan Kerugian Negara
Mantan Keuchik Desa Reusep Ara, Kecamatan Jangka, Bireuen, Aceh berinisial JAS (29), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2018.
Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Jalimin
Laporan Ferizal Hasan I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Mantan Keuchik Desa Reusep Ara, Kecamatan Jangka, Bireuen, Aceh berinisial JAS (29), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2018.
Kini JAS telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen, Senin (6/4/2020) sore.
JAS kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. Ia dititipkan sementara di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk menjalani proses selanjutnya.
"JAS kita tahan karena hasil pemeriksaan terbukti bersalah telah menyalahgunakan dana desa dan ADG, dengan kerugian negara mencapai Rp 296 juta," terang Kajari Bireuen, Muhammad Junaedi SH MH.
merupakan mantan Keuchik Desa Reusep Ara, Kecamatan Jangka, Bireuen, Aceh. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun 2018 yang mencapai Rp 296 juta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Bireuen, resmi menahan mantan Keuchik Desa Pante Ara, Kecamatan Jangka, Bireuen, Aceh, Joni bin Anwar Sulaiman (JAS), Senin (6/4/2020) sore.
Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan korupsi dana desa dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun 2018, sebesar Rp 296 juta.(*)
• Sidak Puskesmas, DPRK Banda Aceh Temukan Tim Medis Gunakan Jas Hujan Sebagai APD
• Bimtek Gunakan Dana Desa, Indikasi Celah untuk Korupsi, Ini Penjelasan GeRAK Aceh
• Bupati Aceh Besar Evakuasi 8 Pemuda Berstatus ODP dari Jalin ke Jantho Sport City