Berita Langsa
Tangkap 2 Tersangka Pengedar, Aparat Polres Langsa Sita Bahan Peracik Sabu
Tersangka ditangkap yakni SM (21) dan DF (36) yang berstatus PNS, keduanya warga Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Polsek Sungai Raya Polres Langsa meringkus dua tersangka salah satunya PNS, karena diduga mengedarkan sabu-sabu. Bahkan petugas menemukan bahan peracik sabu.
Kedua tersangka yakni SM (21) dan DF (36) berstatus PNS, keduanya warga Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kapolsek Sungai Raya, Iptu Kun Hidayat SH, Senin (6/04/2020) mengatakan, kedua tersangka kini diamankan di sel tahanan Mapolsek Sungai Raya.
Iptu Kun Hidayat menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi masyarakat di salah satu warung makanan di Gampong Labuhan Keude sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Lalu, pada Jumat tanggal 27 Maret 2020 sekira pukul 18.00 WIB berhasil diringkus tersangka berinisial SM, saat itu tersangka berusaha melarikan diri ke belakang warung bakso itu.
Namun petugas yang sigap, berhasil menemukan sabu yang dibuang oleh teman tersangka
SM yang berinisial HB kini DPO di semak rerumputan.
Saat itu barang bukti (BB) ya g diamankan yakni 1 bungkus sabu seberat 4,74 gram, 2 unit Handphone merk Samsung J2 Prime dan merk Nokia, dan 1 unit Sepmor Yamaha Vixion warna Hitam BL 6807 UI.
"Lalu petugas kita melakukan pengembangan isi percakapan di dalam handphone tersangka SM," ujarnya.
Dari pngembangan, tambah Kapolsek, di hari yang sama pukul 18.45 WIB aparat Polsek Sungai Raya kembali menangkap tersangka DF, di rumahnya.
Saat digeledah dalam kamar rumah tersangka PNS (DF) ini, ditemukan BB dalam sebuah lemari 4 bungkus campuran bahan sabu (mix) seberat 1.100 gram.
Kemudian 4 buah kaca pirex, mancis, 1 buah tutup bong, pipet sendok sabu, 1 kaca pirex ukuran 2 liter, 1 unit timbangan warna merah.
"Berat keseluruhan barang-bukti sabu yang kita sita dari kedua tersangka ini adalah 1.104,74 gram," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka SM dan DF disangkakang dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
• Update Corona di Indonesia 6 April 2020: Total 2.491 Kasus, 209 Meninggal, Aceh Belum Ada Kasus Baru
• Bidan Pelaku Aborsi Ngaku Setiap Bulan Terima Order, Terungkap saat Gadis 17 Minta Gugurkan Janinnya
• Polisi Buru Pria yang Kabur Terkait Kasus Sabu di Tanah Pasir Aceh Utara