Berita Subulussalam

Antisipasi Covid-19, Istri Mantan Anggota DPRK Subulussalam Dicambuk Dalam Rutan, Kasus Chat Mesum

”Karena situasi sekarang tengah ada wabah covid-19, maka eksekusi cambuk kita laksanakan di dalam rutan, ini untuk menghindari kerumuman manusia,”

Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ KHALIDIN
Istri mantan anggota DPRK Subulussalam berinisial AP (38), menangis usai dieksekusi cambuk sebanyak 22 kali atas kasus ikhtilat (bercumbu/bermesraan) di Rutan Kelas IIB, Desa Ketapang Indah, Singkil Utara, Aceh Singkil, Selasa (7/4/2020). 

Menyusul upaya hukum JPU pascaputusan MS Subulussalam Nomor MS 3/JN/2019/MS.Sus tanggal 16 Januari 2020 lalu.

Putusan MS Subulussalam memvonis 30 cambuk terhadap kedua terdakwa dan kini dikuatkan putusan MS Aceh nomor 6/JN/2020/MS.Aceh Tanggal 4 Maret 2020.

Sementara pasangan AP menurut Hidayatullah maupun Kasie Pidum Kejari Subulussalam Hendra, masih menempuh upaya hukum yakni, kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, istri mantan anggota DPRK Subulussalam berinisial AP yang dilaporkan suaminya terkait kasus mesum dengan mantan ketua Panwaslih dicambuk sebanyak 22 kali.

Eksekusi cambuk terhadap AP digelar di Rutan Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Selasa (7/4/2020).

Dalam eksekusi ini yang dicambuk hanya AP.

Sedangkan pasangannya ES belum dieksekusi lantaran masih melakukan upaya hukum.

Penerima Token Listrik Gratis di Gayo Lues Mencapai 12.638 Pelanggan, Ini Rinciannya

AP dihadirkan  menghadap algojo untuk dicambuk.

Dia mengenakan baju putih yang biasa dipakai setiap terpidana saat dieksekusi cambuk.

Eksekusi cambuk terhadap AP dilakukan oleh algojo yang disabet sebanyak 22 kali dalam posisi berdiri

Kasie Pidum Kejari Subulussalam, Mhd Hendra Damanik mengatakan, AP dicambuk karena terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang Ikhtilat (bermesraan/bercumbu), sebagaimana putusan peguatan Mahkamah Syari’ah Aceh.

Dalam persidangan, keduanya divonis masing-masing 30 kali cambukan.

Namun karena sudah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan, hukuman terhadap AP dikurangi delapan cambukan.

Untuk satu kali cambukan, hitungannya 30 hari penjara.

Meski Belum Ada Vaksin, Ini 5 Kelemahan Virus Corona yang Bisa Membuatnya Hancur

Seperti diketahui, Mahkamah Syar’iah Kota Subulussalam menjatuhkan hukuman sebanyak 30 kali cambuk terhadap dua terdakwa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved