Berita Subulussalam
Antisipasi Covid-19, Istri Mantan Anggota DPRK Subulussalam Dicambuk Dalam Rutan, Kasus Chat Mesum
”Karena situasi sekarang tengah ada wabah covid-19, maka eksekusi cambuk kita laksanakan di dalam rutan, ini untuk menghindari kerumuman manusia,”
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
”Karena situasi sekarang tengah ada wabah covid-19, maka eksekusi cambuk kita laksanakan di dalam rutan, ini untuk menghindari kerumuman manusia,” kata Hendra.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri Subulussalam menggelar eksekusi cambuk terhadap AP (38), pelanggar syariat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Eksekusi cambuk ini digelar di dalam Rutan Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Selasa (7/4/2020).
Kasie Pidum Kejari Subulussalam, Mhd Hendra Damanik SH kepada Serambinews.com mengatakan, proses cambuk mereka laksanakan di rutan.
Terkait kondisi wabah virus corona atau covid-19 yang melanda seluruh Indonesia.
Karenanya, guna menghindari pengumpulan massa lebih banyak, eksekusi cambuk digelar di dalam rutan.
”Karena situasi sekarang tengah ada wabah covid-19, maka eksekusi cambuk kita laksanakan di dalam rutan, ini untuk menghindari kerumuman manusia,” kata Hendra.
• Wanita Ini Positif Covid-19, Begini Gejala Awal yang Ia Rasakan
Lebih jauh dikatakan, eksekusi cambuk dalam rutan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018.
Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat yang di dalamnya menyebutkan uqubat cambuk dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan (LP).
Selain itu, terkait dengan kondisi wabah covid-19.
Sejatinya, proses cambuk digelar di halaman masjid di Kota Subulussalam, agar dapat disaksikan publik.
Prosesi cambuk ini dihadiri Kajari Subulusalam, Mhd Alinafiah Saragih, Ka Rutan Azwir, hakim Mahkamah Syar’iyah Zikri, SHI, Panitera Pengganti Hidayatullah dan Musjoko Isneini, S.PdI, Sekretaris Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah.
Tampak pula dokter dan tim medis serta sekretaris Satpol PP dan anggota.
• Dampak Covid-19 Stok Darah di Aceh Timur Menipis, Personel Kodim 0104/Atim Sumbang Darah 70 Kantung
Hidayatullah, panitera pengganti MS Subulussalam kepada wartawan mengatakan, kasus cambuk ini merupakan hasil putusan MS Aceh.
Menyusul upaya hukum JPU pascaputusan MS Subulussalam Nomor MS 3/JN/2019/MS.Sus tanggal 16 Januari 2020 lalu.
Putusan MS Subulussalam memvonis 30 cambuk terhadap kedua terdakwa dan kini dikuatkan putusan MS Aceh nomor 6/JN/2020/MS.Aceh Tanggal 4 Maret 2020.
Sementara pasangan AP menurut Hidayatullah maupun Kasie Pidum Kejari Subulussalam Hendra, masih menempuh upaya hukum yakni, kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, istri mantan anggota DPRK Subulussalam berinisial AP yang dilaporkan suaminya terkait kasus mesum dengan mantan ketua Panwaslih dicambuk sebanyak 22 kali.
Eksekusi cambuk terhadap AP digelar di Rutan Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Selasa (7/4/2020).
Dalam eksekusi ini yang dicambuk hanya AP.
Sedangkan pasangannya ES belum dieksekusi lantaran masih melakukan upaya hukum.
• Penerima Token Listrik Gratis di Gayo Lues Mencapai 12.638 Pelanggan, Ini Rinciannya
AP dihadirkan menghadap algojo untuk dicambuk.
Dia mengenakan baju putih yang biasa dipakai setiap terpidana saat dieksekusi cambuk.
Eksekusi cambuk terhadap AP dilakukan oleh algojo yang disabet sebanyak 22 kali dalam posisi berdiri
Kasie Pidum Kejari Subulussalam, Mhd Hendra Damanik mengatakan, AP dicambuk karena terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang Ikhtilat (bermesraan/bercumbu), sebagaimana putusan peguatan Mahkamah Syari’ah Aceh.
Dalam persidangan, keduanya divonis masing-masing 30 kali cambukan.
Namun karena sudah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan, hukuman terhadap AP dikurangi delapan cambukan.
Untuk satu kali cambukan, hitungannya 30 hari penjara.
• Meski Belum Ada Vaksin, Ini 5 Kelemahan Virus Corona yang Bisa Membuatnya Hancur
Seperti diketahui, Mahkamah Syar’iah Kota Subulussalam menjatuhkan hukuman sebanyak 30 kali cambuk terhadap dua terdakwa.
Masing-masing mantan Ketua Panwaslih Subulussalam dan istri mantan anggota DPRK setempat dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (16/1/2019) lalu di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam.
Keduanya divonis 30 cambuk atas kasus chat mesum yang dibongkar H Ajo Irawan, mantan anggota DPRK Subulussalam.
Sidang pemungkas kasus yang terbongkar pertengahan 2019 lalu itu dipimpin Aman Ag dan dibantu dua hakim anggota masing-masing Zikri SHI MH dan Fadhillah Halim SHI MH serta panitera pengganti, Hidayatullah SHI.
Palu ketua hakim ini menjatuhi hukuman kepada ES dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum.
Hukum yang sama juga dijatuhkan kepada AP yang merupakan selingkuhan ES tersebut.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa ES dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum," ucap Ketua majelis hakim yang dibacakan oleh Aman.
Kedua terdakwa di sidang dengan waktu yang berbeda dan dimulai dari ES.
Usai putusan dibacakan oleh hakim, giliran AP dihadirkan untuk dibacakan putusan.
Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan ES dan AP dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.
Tentang hukum jinayat tentang jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.
Vonis ES dan AP lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 100 kali cambukan.
Pantauan di lapangan, sidang terakhir ini dihadiri puluhan warga baik dari keluarga suami AP sebagai pelapor maupun dari keluarga ES Mereka mendatangi kantor Mahkamah Syariah untuk menyaksikan proses sidang tersebut.
Sehingga, beberapa personel dari Polres Subulussalam diturunkan untuk mengawal proses persidangan yang digelar mulai pukul 11.30 WIB itu.
H Ajo Irawan suami AP sebagai pelapor mengaku kecewa putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah yang memvonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kendati demikian, H Ajo Irawan yang merupakan mantan anggota DPRK Subulussalam periode 2014 - 2019 menerima putusan tersebut.
"Vonis nya sangat jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebagaimana diketahui, jaksa menuntut 100 kali cambuk sementara hakim hanya memvonis 30 kali cambuk. Saya sendiri sebagai pelapor sangat kecewa" cetus Ajo Irawan. (*)
• ODP Bireuen Berkurang, Traveller Bertambah, Ini Datanya