Berita Banda Aceh

Di Tengah Pandemi Covid-19, Catin Memilih Tetap Menikah Meskipun di KUA, Berikut Protokol Pencegahan

Namun harus menggunakan protokol pencegahan yang ditetapkan, yaitu memakai masker, sarung tangan, dan hanya dihadiri 10 orang.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
For. Serambinews.com
Kabid Urais Binsyar Kanwil Kemenag Aceh, Drs Hamdan. 

Namun harus menggunakan protokol pencegahan yang ditetapkan, yaitu memakai masker, sarung tangan, dan hanya dihadiri 10 orang.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Saat ini untuk sementara waktu, Kanwil Kemenag Aceh sudah tidak lagi melayani pernikahan di masjid.

Dengan mengharuskan seluruh calon pengantin (catin) menikah di KUA masing-masing.

Namun kebijakan itu tidak menyurutkan keinginan catin untuk menikah.

Mereka rela memindahkan lokasi dari masjid ke KUA.

Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kanwil Kemenag Aceh, Drs Hamdan kepada Serambinews.com, Selasa (7/4/2020) menyampaikan, meskipun nikahnya diharuskan di KUA, dengan menerapkan standar pencegahan covid-19, dengan memakai masker dan sarung tangan.

Namun banyak catin yang sudah mendaftar dan memiliki jadwal, memilih tetap melanjutkan nikah, meskipun berpindah lokasi ke KUA.

Dampak Corona, Penumpang Feri di Pelabuhan Ulee Lheue Kini Hanya Puluhan Orang

“Sepertinya tidak ada yang menunda nikah, alhamdulillah yang sudah memenuhi persyaratan dan mendaftar sebelum tanggal 30 tetap menikah. Walaupun pernikahan bukan lagi di Masjid Raya (Baiturrahman) tapi di KUA, jadi seperti itu,” ujar Hamdan.

Katanya, rata-rata catin memilih tetap melanjutkan pernikahan sesuai jadwal.

Tapi mereka hanya menunda acara pestanya, karena ada larangan dari pihak keamanan.

Ia menjelaskan, saat ini memang sudah ada edaran dari Menteri Agama RI, yang mengatur bahwa catin yang mendaftar sebelum 1 April, maka tetap boleh menikah sesuai jadwal yang didaftarkan.

Namun harus menggunakan protokol pencegahan yang ditetapkan, yaitu memakai masker, sarung tangan, dan hanya dihadiri 10 orang.

Viral, Pesepeda tak Beri Jalan untuk Mobil Ini, Akhirnya Diseruduk Hingga Jatuh

Sedangkan untuk yang mendaftar 1-21 April ini, pengantin hanya bisa mendaftar nikah secara online, tanpa tatap muka dengan petugas.

Bagi yang mendaftar pada 1-21 April, tanggal menikahnya harus setelah tanggal 21 April atau setelah berakhirnya masa darurat covid-19.

“Hari ini ada yang nikah, kemarin ada yang nikah, di Banda Aceh ada, di Singkil ada dan di mana-mana. Tapi itu karena memang sudah mendaftar sebelum tanggal 1 April,” imbuh Hamdan. (*)

Bank Aceh Syariah Serahkan Tangki Pengolahan Hand Sanitizer, Sekali Produksi Bisa Hasilkan 500 Liter

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved