Panduan Puasa Saat Corona

Ini Panduan Ibadah Puasa dan Idul Fitri Ketika Covid-19 Menurut Muhammadiyah

Muhammadiyah menjelaskan tuntunan atau panduan beribadah selama bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Berbuka puasa di Plaza Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Ramadhan 1439 H (2018 M) 

Laporan Syamsul Azman

SERAMBINEWS.COM - Pandemi Covid-19 belum usai, namun bulan Ramadhan akan segera datang. Muhammadiyah menjelaskan tuntunan atau panduan beribadah selama bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19, Selasa (7/4/2020). 

Wabah Covid-19 ini menjadikan Ramadhan tahun 2020 ini akan berbeda, pasalnya selain adanya kekhawatiran pada masyarakat sendiri, Pemerintah juga telah membuat kebijakan untuk mengurangi berkumpul-kumpul pada bulan penuh berkah tahun ini. 

Hal tersebut guna mengurangi penyebaran infeksi virus yang telah merenggut ribuan nyawa manusia dalam hitungan hari. 

Terkait hal tersebut, begini panduan atau tuntunan beribadah selama bulan Ramadhan seperti yang dikutip pada suaramuhammadiyah.id.

Tuntunan ini tertuang pada edaran PP Muhammadiyah nomor 03/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19.

Shalat tarawih

Tentang shalat tarawih agar dilakukan di rumah masing-masing dan tidak perlu mengadakan shalat berjamaah di masjid, mushala dan sejenisnya.

Termasuk kegiatan Ramadan yang lainnya seperti ceramah, tadarus berjemaah, iktikaf dan kegiatan berjemaah lainnya.

Rasulullah juga menegaskan bahwa orang boleh tidak mendatangi shalat jemaah, meskipun sangat dianjurkan, apabila ada uzur berupa keadaan menakutkan dan adanya penyakit. 

Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa mendengar azan, lalu tidak ada uzur baginya untuk menghadiri jamaah –para Sahabat bertanya: Apa uzurnya? Beliau menjawab: keadaan takut dan penyakit –, maka tidak diterima shalat yang dilakukannya [HR Abū Dāwūd].

Selain itu agama dijalankan dengan mudah dan sederhana, tidak boleh secara memberat-beratkan sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Dari Abū Barzah al-Aslami (diriwayatkan bahwa) ia berkata: …. Rasulullah SAW bersabda: Hendaklah kamu menjalankan takarub kepada Allah secara sederhana –beliau mengulanginya tiga kali– karena barangsiapa mempersulit agama, ia akan dipersulitnya [HR Aḥmad].

Rasul juga menuntunkan bahwa perintah agama dijalankan sesuai kesanggupan masing-masing. 

Dari Abū Hurairah, dari Nabi saw (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: … maka apabila aku melarang kamu dari sesuatu, tinggalkanlah, dan apabila aku perintahkan kamu melakukan sesuatu, kerjakan sesuai kemampuanmu [HR al-Bukhārī dan Muslim].

Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan tetap wajib dilakukan, kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. QS. Al-Baqarah [2] ayat 185. 

Sedangkan untuk para tenaga kesehatan, untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. QS. Al-Baqarah [2] ayat 195. 

Tenaga medis diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan bilamana tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga mengakibatkan terpapar Covid-19 lebih besar dan berujung pada ancaman kematian.

Tenaga kesehatan dapat tidak berpuasa selama Ramadan dengan ketentuan menggantinya di hari lain di luar Ramadan. Pemberian keringanan bagi tenaga kesehatan (yang bekerja langsung di lapangan) untuk tidak berpuasa selama Ramadhan dalam kondisi merebaknya Covid-19

Shalat Idul Fitri

Shalat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang penting. Namun, apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang Covid-19 belum mereda, shalat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.

Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu. 

Adapun kumandang takbir Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.

Zakat, infak dan sedekah

Di samping itu majelis Tarjih juga ,berfatwa agar lebih memperbanyak zakat, infak dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.

Hal ini selaras dengan spirit dari Al-Qur’an dan hadits. 

Barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya, dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya. QS. Saba [34] ayat 39.

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. QS. Al-Baqarah [2] ayat 261. 

Hadits Nabi saw. 

Dari ‘Imrān Ibn Ḥuṣain (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Tiada Rasulullah SAW berkhutbah di depan kami, melainkan beliau memerintahkan kami bersedekah dan melarang kami melakukan pemotongan telinga (sebagai hukuman) [HR Aḥmad].(*)

Jam Operasional Warung Kopi dan Usaha Lainnya Dibatasi, Begini Kebijakan Terbaru Pemko Banda Aceh

Pemerintah Akan Berikan BLT Rp 600 Ribu Untuk Minimalisasi Dampak Pandemi, Ini Syaratnya

Saksikan Detik-detik Kematian Suami Akibat Covid-19 Lewat VC, Wanita Ini Histeris: Saya Hancur

Contek, Tips Miss Polo Aceh 2020 Hilangkan Kejenuhan Selama Stay At Home

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved