Kasus Chat Mesum

Istri Mantan Anggota DPRK Subulussalam Dicambuk 22 Kali, Begini Perjalanan Kasusnya

Asni Padang (38) tertunduk dengan mata berair usai menerima 22 kali sabetan cambuk algojo.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Istri mantan anggota DPRK Subulussalam berinisial AP (38) menangis usai dieksekusi cambuk sebanyak 22 kali atas kasus ikhtilat (bercumbu/bermesraan) di Rutan Kelas IIB, Desa Ketapang Indah, Singkil Utara, Aceh Singkil, Selasa (7/4/2020). 

Majelis hakim menyatakan apa yang dilakukan teradu tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu dinilai terbukti melanggar norma etika dengan memanfaatkan relasi sebagai penyelenggara pemilu.

Karenanya, teradu dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Majelis hakim tidak menerima argument teradu yang berdalih jika perbuatannya hanya iseng. Justru alasan iseng menguatkan adanya muslihat antara  teradu dengan Asni Padang

Apalagi sesuai keterangan saksi Asni Padang yang mengaku telah melakukan percakapan bersama teradu melalui wassapp maupun messenger dengan ada romantis.

Selain itu atas pengakuan Asni Padang dan teradu bahwa pada Maret lalu, teradu mendatangi saksi Asni Padang di tokonya (toko Asni Padang). Lalu di sana, teradu mengajak Asni padang ke bagian belakang toko lalu keduanya saling bercumbu.

Kecuali itu, saksi Asni Padang juga mengakui telah melakukan hubungan badan dengan teradu sebanyak dua kali kesempatan  yang berbeda di rumah J. dua kali pertemuan di rumah J terjadi pada tanggal 20 dan 25 April 2019. Hal ini dibenarkan saksi J.

Pengakuan saksi J dan Asni Padang telah membuktikan teradu melanggar etika dan norma penyelenggara pemilu.

Teradu memanfaatkan relasi sebagai pengawas pemilu dengan Asni Padang  yang tak lain istri salah satu calon anggota DPRK Subulussalam pemilu 2019,” demikian paparan Majelis Hakim DKPP RI.

Edi Suhendri harus membayar mahal tindakannya ‘memacari’ Asni Padang istri H Ajo Irawan yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Iseng, demikian salah satu alasan Edi dalam argument atau pembelaannya di hadapan majelis hakim DKPP RI beberapa waktu lalu.

Namun, kata iseng ini justru menjadi dasar kuat bagi majelis hakim menjatuhkan sanksi berat yakni pemecatan permanen karena dinilai terbukti kuat melakukan perbuatan yang melanggar kode etik.

Perkara yang membelit Edi Suhendri terbongkar awal Mei 2019 lalu saat akan memasuki bulan Suci Ramadhan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPR Kota Subulussalam Ajo Irawan melaporkan Edi Ketua Panwaslih setempat ke Polsek Simpang Kiri, Minggu (19/5/2019).

Laporan dengan nomor STBL/30/V/2019/SPKT tersebut terkait chatingan Edi  via pesan whatsapp yang dianggap berbau mesum terhadap Asni, istri sang anggota DPRK Subulussalam.

Ajo Irawan, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan dia sudah melaporkan Edi sejak Sabtu (18/5/2019). Ajo Irawan mengaku bukan hanya chatingan berbau mesum, Edi bahkan dituding sudah pernah melakukan hubungan badan dengan sang istri.

Terkuaknya skandal sang istri dengan komisioner Panwaslih Subulussalam ini setelah Ajo Irawan mengecek handphone sang istri dan membaca isi percakapan dengan Edi yang dianggap mengarah ajakan mesum.

Percakapan berupa ajakan mesum tersebut berbahasa Singkil yang memiliki makna mengarah mesum. Ajo Irawan menambahkan, setelah mendapati isi percakapan di handphone dan langsung mengintrogasi sang istri.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved