Kasus Jefri Nichol

Jefri Nichol Digugat Rp 4,2 Miliar Kasus Dugaan Wanprestasi

Jefri Nichol tersandung kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan rumah produksi Falcon Pictures.

Editor: Taufik Hidayat
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Aktor muda Jefri Nichol saat ditemui usai tampil di salah satu acara stasiun televisi swasta di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018). (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA) 

Laporan Syamsul Azman

SERAMBINEWS.COM - Jefri Nichol tersandung kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan rumah produksi Falcon Pictures, kuasa hukum Jefri Nichol Aris Marassabessy angkat suara terkait hal tersebut, Senin (6/4/2020). 

Kuasa hukum Jefri Nichol mengatakan kliennya ingin menyelesaikan kasus dugaan wanprestasi secara kekeluargaan.

"Pasti lah kami ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Cuma ya balik lagi, dia (Jefri) ingin ini selesai secara kekeluargaan saja," ungkap seperti dikutip pada Kompas.com. 

Selain itu, terkait dengan kronologi kasus ini, Aris tidak ingin berbicara karena Jefri Nichol telah buka suara ke awak media. 

Jefri Nichol tersandung kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan rumah produksi Falcon Pictures.

Perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020, dengan nomor 171/Pdt.G/2020. 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan Jefri Nichol diduga melanggar kontrak dari empat judul film. Jefri Nichol digugat dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar. 

Jefri Nichol disebut melanggar kontrak kerja karena membintangi empat judul film di luar kerja samanya dengan Falcon Pictures, yakni Dear Nathan: Hello Salma, Elyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun 3. 

Lalu, apa sebenarnya kasus wanprestasi ini? simak penjelasan berikut ini seperti dikutip pada kajianpustaka.com. 

Pengertian Wanprestasi 

Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Wanprestasi memberikan akibat hukum terhadap pihak yang melakukannya dan membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.

Bentuk  Wanprestasi 

Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya. 

Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.

Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat. 

Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Syarat Wanprestasi 

Syarat materill, yaitu adanya kesengajaan berupa: 

a) kesengajaan adalah suatu hal yang dilakukan seseorang dengan di kehendaki dan diketahui serta disadari oleh pelaku sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain.

b) Kelalaian, adalah suatu hal yang dilakukan dimana seseorang yang wajib berprestasi seharusnnya tahu atau patut menduga bahwa dengan perbuatan atau sikap yang diambil olehnya akan menimbulkan kerugian. 

Syarat formil, yaitu adanya peringatan atau somasi hal kelalaian atau wanprestasi pada pihak debitur harus dinyatakan dahulu secara resmi, yaitu dengan memperingatkan debitur, bahwa kreditor menghendaki pembayaran seketika atau dalam jangka waktu yang pendek. 

Somasi adalah teguran keras secara tertulis dari kreditor berupa akta kepada debitur, supaya debitur harus berprestasi dan disertai dengan sangsi atau denda atau hukuman yang akan dijatuhkan atau diterapkan, apabila debitur wanprestasi atau lalai.

Penyebab Terjadinya Wanprestasi 

Adanya Kelalaian Debitur (Nasabah) 

Kerugian itu dapat dipersalahkan kepadanya (debitur) jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam peristiwa yang merugikan pada diri debitur yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.

Karena Adanya Keadaan Memaksa (overmacht/force majure) 

Keadaan memaksa ialah keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh pihak debitur karena terjadi suatu peristiwa bukan karena kesalahannya, peristiwa mana tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan. 

Akibat Hukum Wanprestasi 

Kewajiban membayar ganti rugi 

Pembatalan perjanjian 

Peralihan risiko.(*)

Viral, Video Tangis Histeris Karyawan karena Di-PHK, Presiden KSPI Sebut Sebab PHK Secara Umum

Komandan Militer Senior Iran: Presiden AS Donald Trump Lebih Berbahaya dari Virus Corona

Terjebak Covid-19 di Apartemen Amerika Serikat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved