Cegah Corona

Menolak Hubungan Suami Istri Karena Corona, Ini Hukumnya

Covid-19 membuat masyarakat khawatir dalam segala hal karena takut terinfeksi virus mematikan ini, termasuk juga berhubungan suami istri.

Editor: Taufik Hidayat
tribunnews.com
Ilustrasi Pasangan suami istri 

Laporan Syamsul Azman

SERAMBINEWS.COM - Covid-19 membuat masyarakat khawatir dalam segala hal karena takut terinfeksi virus mematikan ini, termasuk juga berhubungan suami istri, terkait itu Nahdlatul Ulama memberikan penjelasan hukum menolak hubungan suami istri ketika wabah Corona, Selasa (7/4/2020). 

Covid-19 menjadi momok pada masyarakat, muncul keyakinan-keyakinan tanpa landasan dikarenakan kekhawatiran berlebih pada pandemi global ini. 

Nahdlatul Ulama menjelaskan karena banyak pertanyaan apakah istri boleh menolak ajakan berhubungan seksual dengan suami yang tertular atau terduga terpapar virus Corona ? 

Karena diketahui Pandemi  Covid-19 ini memunculkan dampak fiqhiyyah yang sangat beragam. 

Berikut ini penjelasannya seperti dikutip pada islam.nu.or.id. 

Berkaitan hal ini literatur khazanah fiqih Islam mengenal istilah nusyuz, yaitu pembangkangan istri atas ketaatan yang wajib dipenuhinya untuk suami. 

Di antaranya adalah ajakan suami untuk melakukan hubungan seksual. 

Namun demikian, istri dalam kondisi tertentu bila mempunyai uzur kondisi fisik atau sakit yang tidak memungkinkan memberikan pelayanan seksual kepada suami diperbolehkan untuk menolaknya.

Keterangan ini dapat ditemukan pada Al-Masu'atul Fiqhiyyah dan Asnal Mathalib (Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah, [Kuwait, Al-Wizarah: 1421 H/2001 M], juz XL. halaman 284). 

Serta pada kitab karangan Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Raudhatit Thalib, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah: 1422 H], juz III, halaman 434). 

Mengontekstualisasikan hukum nusyuz, Syekh Ali As-Syubramilisi (997-1087 H/1588-1676 M), pakar fiqih Syafi’i asal Mesir menyatakan, ketika suami menderita sakit menular seperti lepra, maka istri tidak dianggap nusyuz dengan tidak menyediakan pelayanan seksual terhadapnya.

Bahkan dalam kasus yang lebih ringan, yaitu ketika suami mempunyai bau ketiak yang sangat tidak sedap dan secara umumnya istri tidak tahan terhadapnya. 

Syekh Ali As-Syubramilisi juga menyatakan bahwa hal itu termasuk uzur dan istri tidak dianggap sebagai wanita yang nusyuz  atau membangkang terhadap suami atas penolakannya ketika diajak berhubungan seksual.

Karenanya bila istri dianggap mempunyai uzur, semisal suami mempunyai bau ketiak yang sangat tidak sedap. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved