Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Tetap Berikan THR untuk Pekerja, Jika Telat Kena Denda

Airlangga mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). 

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, belanja negara akan mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.

Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (TribunJakarta)

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Soal THR, Pemerintah Akan Denda Perusahaan yang Tak Beri Tunjangan untuk Pekerja

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved