Siswa SMA di Tasik Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar, Ini Pengakuannya: Polisi Dibuat Tercengang
Pelaku ditangkap setelah jajaran Satreskrim mendapatkan informasi pencurian mobil milik mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan
Sedangkan ancaman hukuman penjaranya, maksimal empat tahun.
"Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap R serta sejumlah saksi, aksi kejahatan yang dilakukan R lebih ke aksi penipuan. Makanya kami jerat dengan pasal 378 KUHP," ujar Yusuf.
Bunyi pasal 378 KUHP tersebut di antaranya, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Jika menyimak bunyi pasal 378 KUHP, kata Yusuf, perbuatan R cocok diterapkan dengan pasal tersebut. Yaitu tipu muslihat, rangkaian kebohongan serta menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang.
(TRIBUNJAKARTA/TRIBUNJABAR)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terkuak Siasat Licik Siswa SMA di Tasik Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar, Polisi Dibuat Tercengang