Berita Subulussalam

Istri Mantan Anggota DPRK Subulussalam Dicambuk 22 Kali di Rutan Singkil, Terkait Chat Mesum

AP dihadirkan menghadap algojo untuk dicambuk. Dia mengenakan baju putih yang biasa dipakai setiap terpidana saat dieksekusi cambuk.

Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ KHALIDIN
Istri mantan anggota DPRK Subulussalam berinisial AP (38) yang dilaporkan suaminya terkait kasus ikhtilat (bermesraan atau bercumbu) dengan mantan ketua Panwaslih dicambuk sebanyak 22 kali. Eksekusi cambuk terhadap AP digelar di Rutan Kelas IIB , Desa Ketapang Indah, Singkil Utara, Aceh Singkil, Selasa (7/4/2020). 

AP dihadirkan  menghadap algojo untuk dicambuk.  Dia mengenakan baju putih yang biasa dipakai setiap terpidana saat dieksekusi cambuk. Eksekusi cambuk terhadap AP, dilakukan oleh algojo yang disabet sebanyak 22 kali dalam posisi berdiri.

 Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Istri mantan anggota DPRK Subulussalam berinisial AP yang dilaporkan suaminya terkait kasus mesum dengan mantan ketua Panwaslih, dicambuk sebanyak 22 kali.

Eksekusi cambuk terhadap AP, digelar di Rutan Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Selasa (7/4/2020).

Dalam eksekusi ini yang dicambuk hanya AP.

Sedangkan pasangannya ES, belum dieksekusi lantaran masih melakukan upaya hukum.

AP dihadirkan  menghadap algojo untuk dicambuk. 

Dia mengenakan baju putih yang biasa dipakai setiap terpidana saat dieksekusi cambuk.

Deretan Fakta Transgender Dikeroyok dan Dibakar hingga Tewas, Teman Korban Sempat Nolong

Eksekusi cambuk terhadap AP, dilakukan oleh algojo yang disabet sebanyak 22 kali dalam posisi berdiri.

Kasie Pidum Kejari Subulussalam, Mhd Hendra Damanik mengatakan, AP dicambuk karena terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang Ikhtilat (bermesraan/bercumbu).

Sebagaimana putusan peguatan Mahkamah Syari’ah Aceh.

Dalam persidangan, keduanya divonis masing-masing 30 kali cambukan.

Namun karena sudah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan, hukuman terhadap AP dikurangi delapan cambukan.

Untuk satu kali cambukan, hitungannya 30 hari penjara.

Cegah Covid-19, Malaysia Buat Bilik di Atas Kasur untuk Para Tunawisma Agar tak di Jalanan

Seperti diketahui, Mahkamah Syar’iah Kota Subulussalam menjatuhkan hukuman sebanyak 30 kali cambuk terhadap dua terdakwa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved