Berita Langsa

Warga Tangkap Tersangka Spesialis Pembobol Rumah Kosong & Serahkan ke Polsek Sungai Raya Aceh Timur

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kapolsek Sungai Raya, Iptu Kun Hidayat SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Selasa

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Humas Polres Langsa
Kapolsek Sungai Raya, Iptu Kun Hidayat, memperlihatkan sejumlah BB yang diduga hasil tindak pidana pencurian oleh tersangka MT 

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kapolsek Sungai Raya, Iptu Kun Hidayat SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Selasa (7/4/2020).

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Warga menangkap tersangka pencurian dengan membobol rumah kosong dan kemudian diserahkan ke Polsek Sungai Raya, Aceh Timur. 

Namun, kecamatan ini berada dalam wilayah hukum Polres Langsa. 

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kapolsek Sungai Raya, Iptu Kun Hidayat SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Selasa (7/4/2020).

Tersangka yang disebut-sebut spesialis pembobol rumah kosong berinisial MT (36). 

Ia warga Dusun Alue Kertang, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

Maia Estianty dan Keluarga Jalani Rapid Test Covid, Ini Hasilnya

Sopir Taksi Online Nangis Curhat ke Jokowi, Tak Diberi Dispensasi Cicilan Selama Pandemi Corona

Anies Baswedan: Jakarta Resmi Terapkan PSBB Mulai Jumat 10 April 2020, 6 Kegiatan Ini Dibatasi

Menurut Kapolsek, tersangka MT ditangkap warga pada tanggal 31 Maret 2020 lalu.

Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian di rumah warga Bukit Seulamat.

Setelah ditangkap, warga menyerahkan pelaku ke Polsek Sungai Raya yang selama ini sudah sangat meresahkan warga atas perbuatannya itu. 

Kemudian, Polsek Sungai Raya menggeledah rumah tersangka, sehingga menyita berbagai barang bukti (BB) seperti satu gulung kabel listrik, alat elektronik rumah tangga.

Kemudian satu goni kabel listrik yang sudah dibakar, mesin potong rumput, dan dinamo kincir air.

Selanjutnya mesin pompa air yang sudah di bongkar, setrika pakaian, dua gulung kabel antena, dua buah tas, dan satu buah gagang pancing.

Semua barang-barang itu diduga hasil tindak pidana pencurian yang dilakukannya.

Kapolsek menceritakan modus operandi dilakukan tersangka MT, sebelum beraksi, ia terlebih dahulu mengintai rumah kosong yang sedang ditinggal pemilik. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved