Berita Langsa

Warga Tangkap Tersangka Spesialis Pembobol Rumah Kosong & Serahkan ke Polsek Sungai Raya Aceh Timur

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kapolsek Sungai Raya, Iptu Kun Hidayat SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Selasa

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Humas Polres Langsa
Kapolsek Sungai Raya, Iptu Kun Hidayat, memperlihatkan sejumlah BB yang diduga hasil tindak pidana pencurian oleh tersangka MT 

"Warga selama ini banyak yang kehilangan barang di rumahnya dan warga mencurigai bahwa tersangka MT ini pelakunya," ujarnya.

Saat mendapat bukti kuat, tambah Iptu Kun Hidayat, pada saat itu tersangka MT langsung ditangkap warga. 

Kemudian diserahkan ke Polsek Sungai Raya.

Polisi membidik tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 7 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved