Hingga Rabu Ini, 35.676 Napi Telah Dibebaskan, Ini Sanksinya Bila Keluyuran
Rabu, (8/4/2020) 35.676 narapidana (napi) telah dibebaskan dari lembaga permasyarakatan (lapas).
"Namun sekali lagi, sesuai dengan arahan Bapak Presiden, semua masyarakat diimbau untuk tinggal di rumah," lanjutnya.
Lebih lanjut, Rika mengatakan jika napi nekat keluyuran maka akan mendapatkan sanksi pencabutan.
"Untuk yang asimilasi ketahuan keluyuran akan diberikan sanksi pencabutan," lanjut Rika.
Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho menambahkan, para napi dan anak yang sudah keluar dari penjara wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbingan Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan dengan wajib lapor.
"Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara online melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS," kata Nugroho dalam siaran pers tertanggal Minggu (5/4/2020).
Dikutip dari www.jakarta.kemenkumham.go.id, salah seorang warga binaan yang dibebaskan mengaku bahagia menerima program asimilasi.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Menkumham Yasonna Laoly hingga pejabat di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan serta Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
"Dan kami tidak dibebankan atau dipungut biaya apapun," ujar pria yang tidak disebutkan namanya itu.
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Bukan Wacana, Rabu Ini 35.676 Napi Telah Dibebaskan: Jika Keluyuran Akan Diberi Sanksi Pencabutan