Hingga Rabu Ini, 35.676 Napi Telah Dibebaskan, Ini Sanksinya Bila Keluyuran
Rabu, (8/4/2020) 35.676 narapidana (napi) telah dibebaskan dari lembaga permasyarakatan (lapas).
SERAMBINEWS.COM - Wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly telah dilaksanakan.
Rabu, (8/4/2020) 35.676 narapidana (napi) telah dibebaskan dari lembaga permasyarakatan (lapas).
Sebelumnya, bebeberapa waktu lalu masyarakat dikejutkan dengan rencana Yasonna membebaskan 30 ribu napi.
Termasuk mereka yang dipidana karena kasus korupsi dan narkoba untuk antisipasi pandemi corona atau Covid-19.
Rencana tersebut membuat Yasonna mendapatkan kritik pedas.
Meski demikian, Yasonna mengatakan telah terjadi kesalahpahaman dan menegaskan jika tidak semua napi akan dibebaskan.
• Fakta Mayat Perempuan Ditemukan dalam Karung, Dibunuh Suami Siri, Dituduh Selingkuh dengan Pria Lain
• Amankah Berhubungan Intim di Tengah Wabah Corona? Ini Penjelasan Ahli yang Wajib Diketahui
• Kabar Baik, Pemerintah Aceh Salurkan 61.584 Paket Bako untuk Warga Terdampak Covid-19, Ini Syaratnya
35.676 narapidana telah dibebaskan
Para napi rupanya telah melalui proses pembebasan yang dimulai sejak Selasa (31/3/2020) lalu.
Hingga saat ini, seperti yang dikutip dari Kompas.com, per Rabu, (8/4/2020) sejumlah 35.676 napi telah dibebaskan dari lapas.
Angka tersebut berdasarkan catatan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Para napi tersebut dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.
Program tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
Informasi pembebasan napi juga disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
"Menginfokan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak tanggal 8 April 2020 jam 9.00 WIB total 35.676 (napi)," kata Rika Aprianti, Rabu, (8/4/2020).
• Modus Akan Dinikahi, Pemuda Ini Ajak Kekasihnya Berhubungan Intim Hingga 4 Kali, Tapi Ujungnya Sedih
• Nanti Malam Nisfu Syaban 1441 Hijriah, Berikut Niat dan Tata Cara Salat Tasbih
Rincian jumlah napi yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi

Petugas memberikan arahan seusai menyerahkan surat pembebasan kepada warga binaan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/4/2020). Kementerian Hukum dan HAM membebaskan sebanyak 1.362 warga binaan dewasa dan anak di provinsi Aceh untuk menjalani asimilasi di rumah sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. ((KOMPAS/ANTARA FOTO/AMPELSA))
Rincian jumlah napi yang dibebaskan adalah 33.861 warga binaan dibebaskan melalui program asimilasi.
Sedangkan 1.815 warga binaan lainnya dibebaskan melalui program integrasi.
Sebanyak 33.861 warga binaan yang dibebaskan melalui program asimilasi terdiri dari 33.078 orang dewasa dan 783 anak.
Sedangkan 1.815 warga binaan yang dibebaskan melalui program integrasi terdiri dari 1.776 orang dewasa dan 39 anak.
Asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat.
Sementara, integrasi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.
Rika tidak menjelaskan narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi itu merupakan warga binaan kasus apa saja.
Namun bisa dipastikan napi tersebut bukan yang terjerat kasus korupsi, narkotika, dan terorisme.
Serta bukan merupakan napi kasus kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM, kejahatan transnasional dan warga negara asing.
Hal tersebut lantaran telah disesuaikan dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
• Habib Bahar Tolak Dibebaskan dan Tetap Pilih Mendekam dalam Penjara, Ini Alasannya
• Diminta di Rumah Aja Cegah Wabah Corona, Kondom Sutra Bekas Pakai Berserakan di Taman
Napi dilarang keluyuran seusai dibebaskan dari lapas
Rika sebelumnya menjelaskan bahwa warga binaan yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi tidak diperbolehkan keluyuran usai meninggalkan sel.
"Mereka asimilasi di lingkungan rumah. Untuk integrasi boleh di luar rumah," jelas Rika pada Senin, (6/4/2020).
"Namun sekali lagi, sesuai dengan arahan Bapak Presiden, semua masyarakat diimbau untuk tinggal di rumah," lanjutnya.
Lebih lanjut, Rika mengatakan jika napi nekat keluyuran maka akan mendapatkan sanksi pencabutan.
"Untuk yang asimilasi ketahuan keluyuran akan diberikan sanksi pencabutan," lanjut Rika.
Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho menambahkan, para napi dan anak yang sudah keluar dari penjara wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbingan Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan dengan wajib lapor.
"Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara online melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS," kata Nugroho dalam siaran pers tertanggal Minggu (5/4/2020).
Dikutip dari www.jakarta.kemenkumham.go.id, salah seorang warga binaan yang dibebaskan mengaku bahagia menerima program asimilasi.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Menkumham Yasonna Laoly hingga pejabat di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan serta Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
"Dan kami tidak dibebankan atau dipungut biaya apapun," ujar pria yang tidak disebutkan namanya itu.
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Bukan Wacana, Rabu Ini 35.676 Napi Telah Dibebaskan: Jika Keluyuran Akan Diberi Sanksi Pencabutan