Update Corona Nasional

Jika Mudik Saat Corona, Ini Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara

Adapun ASN yang terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah, diharuskan untuk izin kepada atasan masing-masing.

Editor: Jamaluddin
KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo usai memberikan penghargaan zona integritas kepada instansi dan lembaga pusat serta daerah di Menara Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari) 

Namun, di tengah wabah ini, membuat pemerintah harus mengkaji dan mendengar pakar terkait opsi mudik," kata Luhut.

Menurut dia, sebagai Ad Interim Menteri Perhubungan tentunya lebih penting untuk kita lakukan adalah saling menjaga satu sama lain.

Luhut menilai, semua orang berpeluang terinfeksi virus ini hingga hasil tes membuktikan orang tersebut negatif.

"Untuk itu saya mengajak masyarakat untuk tidak mudik demi keselamatan kita bersama karena Covid-19 yang berpotensi menularkan siapapun," ujar Luhut.

Hal ini senada dengan yang disampaikan Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setyadi, yang mengatakan bahwa regulasi mudik ini sedang dibuat regulasinya.

"Saat ini kita sedang disempurnakan, untuk regulasi mudik 2020 ini agar tidak berubah lagi kebijakannya," ucap Budi.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, pihaknya mengimbau warga yang akan mudik menggunakan sepeda motor untuk tidak berboncengan.

"Itu hanya sekedar imbauan saja," kata Istiono kepada awak media.

Istiono menuturkan, imbauan tersebut bertujuan agar masyarakat bisa menjaga jarak agar dapat terhindar dari virus Corona.

Sebaliknya, imbauan itu juga agar masyarakat sadar pentingnya untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Imbauannya untuk pemudik tapi sebetulnya untuk jaga jarak dan cegah penyebaran virus atas kesadaran masyarakat harus sudah dilaksanakan," ujarnya.

Kendati demikian, kata dia, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penindakan terkait masih banyaknya pemotor yang berboncengan ke daerah.

Menurutnya, penindakan bisa dilakukan jika ada rekomendasi dari Kementerian Perhubungan.

"Nanti diberlakukan (penindakan) apabila Menhub sudah menetapkan tentang pembatasan kendaraan atau PSBB sudah dilaksanakan di suatu wilayah setelah ada izin Menkes," pungkasnya.(Tribun Network/har/nas/ras/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved