Cegah Covid 19 di Aceh Timur

Pemkab Aceh Timur Terbitkan Surat Edaran, Gampong Diminta Segera Bentuk Relawan Pencegahan Covid-19

Besaran anggaran untuk pembentukan Tim Relawan Gampong Lawan Covid-19 ini sebesar 15 persen dari pagu keseluruhan dana Gampong.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA PSD), P3MD - PID Aceh Timur, Yusmiadi SE atau Abu Yus, didampingi Keuchik Titi Baro, memperlihatkan SE Bupati Aceh Timur, tentang Tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Gampong Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), di Idi, Rabu (8/4/2020) 

Bagi gampong yang sudah mengesahkan APBG tahun 2020, harus segera melakukan perubahan APBG untuk pembentukan Tim Relawan Gampong Lawan Covid-19.
Pergeseran anggaran direlokasi pada bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak secara memadai.

"Desa yang sudah melakukan pengesahan APBG, harap segera melakukan perubahan APBG untuk memasukkan pembentukan tim relawan gampong pencegahan Covid-19," ungkap Abu Yus.

Sebelumnya sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak Pemkab Aceh Timur, segera terbitkan Peraturan Bupati tentang pengalokasian dana desa untuk pencegahan Covid-19.

Desakan itu disampaikan LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh,
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Malikussaleh (BEM Unimal), LSM Komunitas Aneuk Nanggroe (KANA), dan LSM Geupeugom. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved