Cegah Covid 19 di Aceh Timur

Pemkab Aceh Timur Terbitkan Surat Edaran, Gampong Diminta Segera Bentuk Relawan Pencegahan Covid-19

Besaran anggaran untuk pembentukan Tim Relawan Gampong Lawan Covid-19 ini sebesar 15 persen dari pagu keseluruhan dana Gampong.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA PSD), P3MD - PID Aceh Timur, Yusmiadi SE atau Abu Yus, didampingi Keuchik Titi Baro, memperlihatkan SE Bupati Aceh Timur, tentang Tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Gampong Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), di Idi, Rabu (8/4/2020) 

Besaran anggaran untuk pembentukan Tim Relawan Gampong Lawan Covid-19 ini sebesar 15 persen dari pagu keseluruhan dana Gampong.

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemkab Aceh Timur, telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Aceh Timur, Tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Gampong Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), beserta dampaknya dalam kabupaten Aceh Timur.

Surat edaran itu diterbitkan, Senin 7 April 2020.

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai acuan bagi gampong dalam pelaksanaan tanggap Corona Virus Disease atau Covid-19 dengan sistem pelaksanaan Padat Karya Tunai Gampong (PKTG) menggunakan dana gampong.

Selain itu sebagai dasar untuk percepatan pembentukan Gampong Tanggap Covid-19.

Dalam surat edaran ini disebutkan gampong wajib membentuk Relawan Gampong Lawan Covid-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

Plt Gubernur Aceh Resmikan Poliklinik Pinere, Poli Khusus untuk Pemeriksaan ODP dan PDP Covid-19

Hingga Rabu Ini, 35.676 Napi Telah Dibebaskan, Ini Sanksinya Bila Keluyuran

Dampak Covid-19, Permintaan Emping Melinjo di Pasar Beureunuen Pidie Merosot

Struktur Relawan Gampong Lawan Covid-19 dalam surat edaran ini disebutkan diketuai oleh Keuchik dengan Wakil Ketua Tuha Peut, Babinsa, dan
Babinkantibmas.

Sedangkan anggotanya terdiri dari anggota perangkat desa, anggota Tuha Peut Gampong, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Bidan Desa, ulama, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi kepemudaan, dan tim penggerak PKK, yang ditetapkan dengan keputusan Keuchik.

Adapun tugas Relawan Gampong Lawan Covid-19 ini diantaranya mencegah penyebaran Virus Corona, menghimbau masyarakat meningkatkan ibadah, menghimbau masyarakat menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Menggerakkan partisipasi masyarakat untuk siaga Covid-19 dengan gotong royong, jaga kebersihan lingkungan, melakukan penyemprotan disenfektan, menjaga jarak, mendeteksi dini penyebaran Virus Corona dengan mendata warga yang baru kembali dari perantauan, memantau perkembangan organ dalam pemantauan (ODP, dan Pasien dalam pemantauan (PDP), dan sejumlah tugas lainnya.

Relawan Gampong ini memiliki masa tugas 60 hari atau dua bulan, dan tidak diperkenankan menerima upah jerih payah.

Besaran anggaran untuk pembentukan Tim Relawan Gampong Lawan Covid-19 ini sebesar 15 persen dari pagu keseluruhan dana Gampong.

Karena itu, Bupati Aceh Timur, H Hasballah bin HM Thaib SH, melalui surat edaran ini mengharapkan gampong yang telah menerima penyaluran dana gampong tahap l segera membentuk Tim Relawan Gampong Lawan Covid-19 dengan pola Padat Karya Tunai Gampong (PKTG) untuk mencegah dan penanganan Covid-19.

Sejalan dengan harapan Pemkab Aceh Timur tersebut, Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA PSD), P3MD - PID Aceh Timur, Yusmiadi SE atau Abu Yus, mengharapkan gampong segera
menjalankan surat edaran Bupati tersebut untuk mencegahnya Covid-19.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved