Haba Senator

Pimpinan Komite I DPD RI, Fachrul Razi : Jika Dana Desa tidak Cair, Ganti Menteri Desa 

Pimpiann Komite I DPD RI, H Fachrul Razi MIP geram dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang hingga kini masih ambigu atau mendua dalam pencairan...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Pimpinan Komite I DPD RI yang juga Senator asal Aceh, Fachrul Razi. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komite I DPD RI, H Fachrul Razi MIP  geram dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang hingga kini masih ambigu atau mendua dalam  pencairan dana desa.

“Jika dana desa tidak cair segera, sebaiknya Menteri Desa diganti saja, Pak Menteri jangan kebanyakan selfie dan pencitraan di media,” tegas senator asal Aceh ini di Jakarta Rabu, (8/4/2020).

Fachrul Razi yang menjabat Wakil Ketua I DPD RI menyayangkan jika Dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen baru tersalurkan 32 persen dari pagu tahap pertama atau 13 persen dari keseluruhan dana desa tahun 2020 sebesar Rp 72 triliun. 

Padahal kata Senator Fachrul Razi, dana desa bisa digunakan untuk menanggulangi COVID-19. “Kita bisa gunakan baik pencegahan maupun penanganan pandemi bahkan untuk logistik, bantuan sosial dan bantuan mendesak lainnya, ini jelas Pemerintah kurang masif dan cepat,” jelasnya.

Senator Fachrul Razi mengatakan, dalam keadaan pencegahan Covid-19, desa memiliki peran yang sangat signifikan dalam melakukan pencegahan.

“Semua orang pulang kerumah, dan rakyat dihimbau tidak keluar rumah dan semuanya berada di dalam tanggung jawab desa sementara dana desa hingga pertengahan April ini tidak dapat digunakan untuk pencegahan Covid-19,” tukas Fachrul Razi.

Fachrul Razi mengatakan akibat pandemi Covid–19, yang merasakan susah dan menderita itu masyarakat di desa. Negara harus hadir di desa dalam menyelamatkan rakyatnya. 

“Rakyat di desa-desa menjerit karena mereka membutuhkan bantuan sembako, sementara dana desa yang seharusnya dapat digunakan namun tidak dicairkan oleh pemerintah hingga saat ini,” tegas Fachrul Razi.

Dana desa dibutuhkan untuk direalokasi penggunaannya untuk penanganan dan pencegahan Covid–19 serta Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagai upaya memperkuat daya beli.

“Tersendatnya penyaluran dana desa tahap pertama pada April 2020 ini sangat berbahaya karena kita berada dalam bencana, disaat di desa dibutuhkan untuk realokasi terkait penanganan dan pencegahan Covid–19 serta dipergunakan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Pimpinan Komite I ini sejak awal sudah mengingatkan bahwa berkaitan dana desa, berikan hak desentralisasi desa dalam mengelolanya, jangan terlalu di ikat dengan aturan-aturan yang menyebabkan dana desa itu akhirnya terlambat. Fachrul Razi juga menegaskan bahwa Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati untuk mengatur hal–hal yang sama tetapi dengan pertimbangan kebijakan di daerah semakin menghambat dana desa. 

Fachrul Razi meminta Mendagri lebih tegas terhadap kepala daerah. “Jika perlu tahan dana transfer ke daerah jika bupati dan walikota terlibat dalam penghambatan dana desa, kepala daerah yang belum menetapkan peraturan bupati atau peraturan wali kota tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, silahkan Pak Menteri kasih hukuman adminstrasi hingga hukuman yang berat, mengingat keadaan darurat,” ujar Fachrul Razi.

Ia mengatakan, Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan kebijakan tegas dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintahan Daerah.

“Harusnya dalam keadaan darurat seperti ini, Menteri Desa dapat mengeluarkan intruksi percepatan dana desa lebih cepat dalam terkait aturan lainnya karena kondisi darurat,” tutupnya.(*)

Jumlah Positif Covid-19 di Aceh tak Bertambah, Tetap Lima Orang

Sejumlah Harga Bumbu Dapur Turun, Ini Dugaan Penyebabnya

Pemkab Aceh Tengah Lakukan Evaluasi Penanganan Pencegahan Covid-19 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved