Sopir Ini Paksa Dua Anak Gadis Bawah Umur Berhubungan Intim, Aksi Pelaku Dipergoki Ibu Korban
Dia menuturkan, kronologi pencabulan tersebut berawal saat TF mendatangi rumah korban MS yang masih berumur 16 tahun pada 30 Maret 2020.
SERAMBINEWS.COM, JEMBER – TF, warga Kecamatan Mumbulsari harus berurusan dengan Polisi Sektor (Polsek) Mumbulsari.
Sebab, pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut menyetubuhi dua anak di bawah umur.
Dua anak tersebut dikenal melalui media sosial.
“Mereka kenal di medsos sudah sekitar seminggu,” kata Kapolsek Mumbulsari AKP Heri Supadmo, kepada Kompas.com, via telepon, Rabu (8/4/2020).
Dia menuturkan, kronologi pencabulan tersebut berawal saat TF mendatangi rumah korban MS yang masih berumur 16 tahun pada 30 Maret 2020.
TF janjian dengan korban dan datang pada tengah malam ke rumah korban.
Saat tiba di rumahnya, TF masuk ke dalam rumah dan masuk ke dalam kamarnya.
“Setelah di kamar, terlapor ini membujuk rayu korban MS untuk bersetubuh layaknya suami istri,” terang dia.
Awalnya, korban tidak mau, namun dipaksa dengan dijanjikan akan dinikahi.
Akhirnya, TF melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.
“Setelah perbuatan itu dilakukan, ibu korban terbangun mendengar ada hal mencurigakan, mendengar suara di dalam kamar korban,” ujar Heri.
Ketika masuk ke kamar anaknya, sang ibu mendapati TF.
Setelah ditanya, TF ternyata sudah melakukan persetubuhan dengan anaknya.
Akhirnya, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Mumbulsari.
“Petugas mengamankan pelaku ke Polsek, dan sekarang ditahan,” tambah dia.