Uptade Corona di Abdya
Terkait SE Menag Tiadakan Tarawih di Masjid karena Corona, Ini Kata Ketua Dayah Inshafuddin Abdya
Pengurus Cabang (PC) Persatuan Dayah Inshafuddin Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menilai SE dari Menag RI sudah terlalu maju.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Tetapi cukup di rumah masing-masing untuk mencegah Corona.
"Kalau kita baca surat Pak Menteri Agama, ini bertentangan dengan prosedur kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona," ujar Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, kepada Serambinews.com, Selasa (7/4/2020).
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengeluarkan SE Nomor 6 Tahun 2020 yang salah satu isinya menyatakan.
"Shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah," demikian salah satu poin dalam surat itu.
SE itu juga mengatur bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau lapangan, ditiadakan.
Untuk itu diharapkan terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelang waktunya.
Menurut Tgk Faisal, dalam protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona, setiap orang harus menerapkan pola physical distancing (jarak fisik), termasuk dalam ibadah.
Artinya, pelaksanaan shalat berjamaah masih dibolehkan asal menjaga jarak fisik.
"Menag seharusnya menayakan kepada Menteri Kesehatan, bagaimana cara beribadah yang sesuai dengan prosedur kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona.
Jangan di satu sisi, Menteri Kesehatan bilang orang boleh berinteraksi yang penting jaga jarak, tapi di sisi lain Menag melarang orang beribadah di masjid," ujarnya.
Seharusnya, sambung Tgk Faisal, pemerintah jangan mencegah masyarakaat beribadah di masjid.
Tetapi mengatur pola atau tata cara beribadah di tengah wabah pandemi Corona.
"Jadi, jangan mencegah, mengatur boleh, bagaimana pelaksanaan ibadah yang sesuai dengan protokol kesehatan dalam kondisi seperti sekarang," tegas pria yang akrab disapa Lem Faisal, ini.
Karena itu, Tgk Faisal Ali yang juga Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh, ini meminta Presiden Joko Widodo untuk menertibkan semua kementerian agar dalam mengeluarkan surat edaran untuk masyarakat harus satu pintu.
Kecuali surat edaran untuk internal masing-masing kementerian.