Rabu, 29 April 2026

1,2 Juta Pekerja Dirumahkan dan PHK di Indonesia Akibat Covid-19, Ini Saran Menaker ke Pengusaha

Wabah Covid-19 ini membuat banyak perusahaan mengalami krisis yang mendorong dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK)

Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

Kedua, dengan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat serta mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas.

Misalnya tingkat manajer dan direktur.

Ketiga, dengan pengurangan jam kerja, mengurangi hari kerja dan meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Termasuk meniadakan jam lembur.

Haji Uma Ingat Pemerintah Aceh Antisipasi Inflasi Dampak Covid-19 dan Jelang Ramadhan

Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan
Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Keempat, melakukan kordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah.

Langkah kelima, Menteri kelahiran Mojokerto memberi solusi dengan pemberian bantuan program bagi masyarakat terdampak.

Adapun program tersebut adalah padat karya infrastruktur sanitasi lingkungan, padat karya produktif, kewirausahaan dan program tenaga kerja mandiri (TKM).

"Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulang Covid-19,” kata Ida Fauziah

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menaker No. M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja atau buruh serta kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19

Begini Bentuk APD Personel Lantas Polres Lhokseumawe, Saat Operasi Keselamatan Rencong 2020

Tak hanya itu, untuk menghindari PHK, Menaker telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha.

Lalu juga berdialog dengan SP/SB mengenai dampak Covid-19.

Ia mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia dalam memberikan arahan dan pedoman.

Hal ini dilakukan baik secara lisan melalui dialog jarak jauh (teleconference) maupun lewat SE terkait pendataan PHK.

"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja atau buruh yang ter-PHK dan pekerja atau buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal, " kata Ida Fauziyah.

Remaja Abdya Hilang Misterius, Berkembang Isu Dibawa Makhluk Halus, Lihat Adiknya Lari ke Kuburan  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1,2 Juta Pekerja Dirumahkan dan PHK, Menaker Minta Pengusaha Cari Solusi Lain", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved