Selasa, 21 April 2026

1,2 Juta Pekerja Dirumahkan dan PHK di Indonesia Akibat Covid-19, Ini Saran Menaker ke Pengusaha

Wabah Covid-19 ini membuat banyak perusahaan mengalami krisis yang mendorong dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK)

Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Wabah Covid-19 ini membuat banyak perusahaan mengalami krisis yang mendorong dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan saat ini sudah 74.430 perusahaan baik formal dan informal yang merumahkan pekerja dan PHK karyawannya.

"Jumlahnya mencapai 1.200.031 orang," kata Menaker dalam tele conference sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Mobil Wakil Jaksa Agung Kecelakaan, Ini Harga Sedan Nissan GT-R35 yang Dijuluki Monster dari Jepang

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 7 April 2020, ada 39.977 perusahaan di sektor formal yang merumahkan dan melakukan PHK terhadap pekerjanya.

Jumlahnya mencapai 1.010.579 pekerja.

Dari jumlah itu sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dirumahkan, sedangkan 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan mengalami PHK.

Hal serupa terjadi sektor informal.

Total ada 189.452 buruh dari 34.453 perusahaan yang mengalami PHK atau di rumahkan.

Pria Ini Mampu Takluk Hati 80 Wanita, Diajak Tidur Lalu Dibius dan Harta Dikuras

Menaker mengimbau kepada perusahaan agar kebijakan PHK sebaiknya dijadikan langkah terakhir dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Ia pun meminta seluruh perusahaan dan dunia usaha agar mencari alternatif solusi selain PHK.

“Situasi dan kondisinya memang berat.

Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Diperluas Areal Pencarian Remaja Kuala Batee Abdya Hilang Misterius, Hujan Jadi Kendala

"Langkah-langkah alternatif yang ditempuh harus dibahas dengan Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) atau wakil pekerja atau buruh yang bersangkutan, " tegas Menaker.

Langkah menghindari PHK Adapun langkah alternatif tersebut diantaranya,

pertama dengan tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved