Berita Aceh Utara
Empat Bulan Baru Bebas, Seorang Pria di Matangkuli Aceh Utara Ditangkap Lagi
Seorang pria baruh baya M Nadir (37) Aceh Utara ditangkap polisi di kawasan gampong Punti Kecamatan Geulumpang Tujoh Kecamatan Matangkuli
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang pria baruh baya M Nadir (37) asal Desa Punti Kecamatan Geulumpang Tujoh Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara ditangkap polisi di kawasan gampong kawasan desa setempat pada Kamis (9/4/2020).
Saat ditangkap, Nadir membuang sesuatu dari saku celananya.
Namun, setelah diperiksa petugas ternyata sabu-sabu.
Lalu petugas menggerebek rumahnya dan kembali menemukan sabu dalam amplop warna coklat yang disimpan di bawah kasur.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa enam bungkus paket besar shabu yang dibungkus dengan plastik bening, lalu paket kecil sabu, uang tunai Rp 300 ribu.
• Satu Pasien di Pidie Positif Corona, Warga Diminta Patuhi Social Distancing
Sepeda motor Yamaha R15 Nomor polisi BL 3835 DAL, dua STNK kenderaan bermotor dua HP, tiga buah korek api dan barang bukti lainnya.
“Tersangka merupakan residivis, baru bebas 4 bulan lalu atas kasus yang sama,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Pasir, Iptu Asriadi kepada Serambinews.com, Kamis (9/4/2020).
Disebutkan, penangkap yang dilakukan kali ini adalah yang ketiga kalinya.
“Awalnya ditangkap di jalan saat melintas, sempat membuang barang bukti, tapi ketahuan polisi, sehingga terus dibawa kerumah,” ujar Kapolsek Matangkuli.
“Personil Polsek Matangkuli mendapat informasi dari masyarakat di gampong Punti Geulumpang Tujoh sering dilakukan transaksi yang diduga narkoba jenis sabu,” ujar Kapolsek Matangkuli.
• Masker Buatan Anggota Persit Kodim Aceh Timur Dibagikan kepada Warga
Lalu, berkat laporan dari masyarakat tersebut Personel Polsek Matangkuli yang dipimpin kapolsek, langsung terjun ke lokasi guna memastikan informasi tersebut.
Atas hasil dari penyelidikan di lapangan pihak petugas melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik Nadir.
"Setelah memastikan keberadaan M Nadir, kemudian personel Polsek Matangkuli melakukan penangkapan terhadap tersangka serta melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal tersangka,” ujar Iptu Asriadi.
Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka kata Kapolsek, di bawah tempat tidur tersangka ditemukan satu buah amplop warna coklat yang berisi barang bukti berupa sabu.
"Atas temuan yang diduga narkoba jenis sabu tersebut tersangka langsung dibawa ke Polsek Matangkuli,” katanya. (*)
• Kondisi Petugas Medis Aceh Utara yang Diduga Terpapar Covid-19 Sehat, Tim Gugus Tunggu Hasil Swap