M Yusuf Ismail Pase Sang Aktivis dan Profesional Yang Tidak Pernah Menyerah
Tetapi titik tolaknya terjadi pada 1992, ketika itu, Pimpinan Law Office Pase & Rekan Lhokseumawe menggugat perusahaan raksasa
PERJUANGAN HM Yusuf Ismail Pase SH MH bagi rakyat banyak di Aceh sudah berlangsung lama. Tetapi titik tolaknya terjadi pada 1992, ketika itu, Pimpinan Law Office Pase & Rekan Lhokseumawe menggugat perusahaan raksasa yang beroperasi di Aceh Utara, Mobil Oil Indonesia (MOI). Karena perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat itu, mencemari tambak warga di 16 desa dalam Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Dengan perspektif kekinian, mungkin gugatan itu dianggap biasa, tetapi tidak pada zaman Orde Baru, ketika kekuatan konspirasi tak tersentuh. Banyak media massa lokal dan nasional memberitakan kasus tersebut. Walau akhirnya kalah di pengadilan, keteguhan melawan kesewenangan kekuatan perusahaan besar menjadi catatan penting dalam sejarah perjuangan bersama rakyat yang tertindas.
Pria kelahiran 21 April 1962, itu bukan hanya peduli pada masyarakat tertindas, tapi berani terhadap melawan kesewenang-wenangan, meskipun berisiko tinggi. Bahkan ketika kalah di pengadilan, tapi perjuangan putra terbaik dari Gampong Blang Krueng Pase Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara ini tidak berhenti.
Saat itu M Yusuf Ismail Pase melahirkan Lembaga Pembelaan Lingkungan Hidup (LPLHA) bersama aktivis dari Sumatera Utara dan Aceh, untuk memudahkan mengadvokasi persoalan yang dihadapi masyarakat tertindas. Diakuai atau tidak, pembentukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ketika pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh, bukanlah gagasan yang aman.
Buktinya, ketika itu ayah dari empat anak tersebut beberapa kali diculik, diintimidasi. Namun, tidak membuatnya ciut, apalagi takut. Bahkan kritikannya ketika itu semakin pedas. Ia kembali membongkar sejumlah kasus berkaitan dengan lingkungan, hukum, dan kemudian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Sejumlah pihak yang tidak nyaman, lalu mengambil tindakan di luar hukum yang memang lazim pada masa itu. Pun demikian, Investigasi lingkungan dan bantuan hukum untuk masyarakat menjadi garis perjuangan M Yusuf Ismail Pase. Setelah pencabutan status DOM di Aceh pada 1998, membentuk Pos Bantuan (PB) HAM Aceh Utara bersama aktivis NGO HAM Aceh, di Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Selatan, Pidie.
Tujuannya untuk menangani korban pelanggaran HAM dan lingkungan hidup dari Samalanga sampai Pantonlabu (sebelum pemekaran Aceh Utara), dan kemudian membentuk Koalisi NGO HAM Aceh di Banda Aceh. Bahkan perjuangannya di tengah masyarakat akar rumput kian mengental, ketika ketika bergabung ke Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Tahun 1997-2000.
Pada tahun 1998 setelah DOM dicabut, M Yusuf Ismail Pase dipercayakan sebagai Wakil Ketua Tim Pencari Fakta yang dibentuk Bupati Aceh Utara, untuk menginvestigasi semua korban kekerasan. Berbagai ancaman dan intimidasi kembali dialami ketika menangani berbagai kasus pelanggaran HAM. Pengungkapan kasus di masa operasi militer menjadi cikal bakal penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi korban DOM Aceh.
Tahun 2003, ketika Mendagri Hari Sabarno menggelar pertemuan di Gedung DPRK Aceh Utara untuk mendengar kesaksian rakyat tentang konflik Aceh. M Yusuf Ismail Pase mengangkat seorang anak korban kekerasan ke hadapan Hari Sabarno. Bocah itu menceritakan ayahnya dikuliti kepalanya di depan matanya sampai meninggal dunia. (Al Chaidar, dalam buku Aceh Bersimbah Darah).
Keberanian Yusuf Ismail Pase menangani konflik bersenjata di Aceh terdengar sampai ke tingkat internasional. Karena itu mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh diundang ke Amerika Serikat pada 2000 dalam kegiatan Rule of Law and Human Right. Pada tahun 2012, Pria yang kini menjadi Ketua Peradi Lhokseumawe, meliputi meliputi Bireuen, Takengon, Bener Meriah, Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang, mencari dukungan secara politis dengan maju sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada 2004 dan sebagai Wali Kota Lhokseumawe 2012.
Karena belum berhasil sehingga fokus menyelesaikan pendidikan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Lalu pada 2011, HM Yusuf Ismail Pase SH MH meraih prestasi sebagai pengacara terbaik dari Internasional Profesional Award Jakarta. Konsistensi perjuangan Dosen Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe sudah terbukti dan belum berakhir. Karena itu dalam pilkada mendatang akan mencalonkan diri lagi sebagai kepala daerah, bupati atau walikota di Aceh, guna melanjutkan perjuangan melalui jalur politik. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/m-yusuf-ismail-pase-sang-aktivis-dan-profesional-yang-tidak-pernah-menyerah.jpg)