Jumat, 24 April 2026

M Yusuf Ismail Pase Sang Aktivis dan Profesional Yang Tidak Pernah Menyerah  

Tetapi titik tolaknya terja­di pada 1992, ketika itu, Pimpinan Law Office Pase & Rekan Lhokseumawe menggugat perusahaan raksasa

Editor: bakri
IST
M Yusuf Ismail Pase 

PERJUANGAN HM Yusuf Ismail Pase SH MH bagi rakyat banyak di Aceh sudah berlangsung lama. Tetapi titik tolaknya terja­di pada 1992, ketika itu, Pimpinan Law Office Pase & Rekan Lhokseumawe menggugat perusahaan raksasa yang beroperasi di Aceh Utara, Mobil Oil Indonesia (MOI). Karena perusahaan yang berba­sis di Amerika Serikat itu, mencemari tambak warga di 16 desa dalam Keca­matan Samudera, Aceh Utara.

Dengan perspektif ke­kinian, mungkin gugatan itu dianggap biasa, tetapi tidak pada zaman Orde Baru, ketika kekuatan konspirasi tak tersentuh. Banyak media massa lo­kal dan nasional mem­beritakan kasus tersebut. Walau akhirnya kalah di pengadilan, ketegu­han melawan kese­wenangan kekua­tan perusahaan besar menjadi catatan pent­ing dalam se­jarah perjuangan bersama rakyat yang tertindas.

Pria kelahiran 21 April 1962, itu bu­kan hanya peduli pada masyarakat tertindas, tapi berani terhadap melawan kesewenang-wenangan, meskipun ber­isiko tinggi. Bahkan ketika kalah di pengadilan, tapi perjuangan putra terbaik dari Gampong Blang Krueng Pase Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara ini tidak berhenti.

Saat itu M Yusuf Is­mail Pase melahirkan Lembaga Pembe­laan Lingkungan Hidup (LPLHA) bersama aktivis dari Sumatera Utara dan Aceh, untuk memudahkan mengadvokasi persoalan yang dihadapi masyarakat tertin­das. Diakuai atau tidak, pembentukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ketika pemberlakuan Daer­ah Operasi Militer (DOM) Aceh, bukanlah gagasan yang aman.

Buktinya, ketika itu ayah dari empat anak terse­but beberapa kali diculik, diintimidasi. Namun, tidak membuatnya ciut, apalagi takut. Bahkan kritikannya ketika itu semakin pedas. Ia kembali membongkar sejumlah kasus berkaitan dengan lingkungan, hukum, dan kemudian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Sejumlah pihak yang ti­dak nyaman, lalu mengambil tindakan di luar hukum yang memang lazim pada masa itu. Pun demikian, Investigasi lingkungan dan bantuan hukum untuk masyarakat menjadi garis perjuangan M Yusuf Ismail Pase. Setelah pencabutan status DOM di Aceh pada 1998, membentuk Pos Bantuan (PB) HAM Aceh Utara bersama aktivis NGO HAM Aceh, di Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Selatan, Pidie.

Tujuannya untuk menangani korban pelanggaran HAM dan lingkungan hid­up dari Samalanga sampai Pantonlabu (sebelum pe­mekaran Aceh Utara), dan kemudian membentuk Koal­isi NGO HAM Aceh di Banda Aceh. Bahkan perjuangan­nya di tengah masyarakat akar rumput kian mengen­tal, ketika ketika bergabung ke Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Tahun 1997-2000.

Pada tahun 1998 setelah DOM dicabut, M Yusuf Ismail Pase dipercayakan sebagai Wakil Ketua Tim Pencari Fakta yang dibentuk Bupati Aceh Utara, untuk mengin­vestigasi semua korban ke­kerasan. Berbagai ancaman dan intimidasi kembali di­alami ketika menangani berbagai kasus pelanggaran HAM. Pengungkapan kasus di masa operasi militer men­jadi cikal bakal penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi korban DOM Aceh.

Tahun 2003, keti­ka Mendagri Hari Sabarno menggelar pertemuan di Ge­dung DPRK Aceh Utara un­tuk mendengar kesaksian rakyat tentang konflik Aceh. M Yusuf Ismail Pase men­gangkat seorang anak korban kekerasan ke hadapan Hari Sabarno. Bocah itu men­ceritakan ayahnya dikuliti kepalanya di depan matanya sampai meninggal dunia. (Al Chaidar, dalam buku Aceh Bersimbah Darah).

Keberanian Yusuf Ismail Pase menangani konflik ber­senjata di Aceh terdengar sampai ke tingkat interna­sional. Karena itu mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh diundang ke Amerika Seri­kat pada 2000 dalam kegia­tan Rule of Law and Human Right. Pada tahun 2012, Pria yang kini menjadi Ket­ua Peradi Lhokseumawe, meliputi meliputi Bireuen, Takengon, Bener Meriah, Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang, mencari dukungan secara politis dengan maju sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada 2004 dan sebagai Wali Kota Lhokseumawe 2012.

Karena belum berha­sil sehingga fokus menyele­saikan pendidikan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Lalu pada 2011, HM Yusuf Ismail Pase SH MH meraih prestasi sebagai pengacara terbaik dari Internasional Profesional Award Jakarta. Konsistensi perjuangan Dosen Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe sudah terbukti dan belum berakhir. Karena itu dalam pilkada mendatang akan mencalonkan diri lagi se­bagai kepala daerah, bupati atau walikota di Aceh, guna melanjutkan perjuangan melalui jalur politik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved