Pria Ini Mampu Takluk Hati 80 Wanita, Diajak Tidur Lalu Dibius dan Harta Dikuras
Selain RZ (44), 80 wanita lain pernah diperdaya oleh TH (40) tersangka pembius dan pencuri harta benda teman kencannya
SERAMBINEWS.COM - Aksi penipuan dilakukan dengan berbagai cara.
Termasuk penipuan yang dilakukan pria ini mampu menaklukkan hati 80 wanita.
Para wanita bersedia diajak tidur setelah terpedaya rayuan maut.
Akhirnya para wanita dibius dan hartanya dikuras.
Selain RZ (44), 80 wanita lain pernah diperdaya oleh TH (40) tersangka pembius dan pencuri harta benda teman kencannya.
Bahkan TH sempat dipenjara selama tiga tahun karena kasus yang sama.
• Pemkab Nagan Raya Bangun Posko Belajar Online Untuk Mahasiswa di Gunung Singgah Mata
Diketahui Polsek Metro Tamansari menangkap seorang pria TH (44) karena ketahuan membius teman kencannya hingga akhirnya meregang nyawa.
• Haji Uma Ingat Pemerintah Aceh Antisipasi Inflasi Dampak Covid-19 dan Jelang Ramadhan
Korban RZ terjatuh dari tangga ketika sadar dari pembiusan dan melihat harta bendanya hilang dicuri TH.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur mengatakan pelaku belum lama bebas karena terlibat kasus yang sama dan dihukum selama 3 tahun penjara.
"Jadi setelah kami tangkap Kamis (2/4/2020). Disitu diketahui bahwa TH merupakan seorang residivis dengan kasus yang hampir mirip, " ujar Ghafur saat jumpa pers via video conference Rabu (8/4/2020) sore.
• Angin Kencang Terjang Aceh Besar, Jembatan Siron Putus, Pohon Tumbang Timpa Atap
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 80 kali menjalankan aksi tersebut dengan jumlah korban sebanyak 80 orang.
Bahkan, kata Ghafur, pelaku sejak ditahan di tahun 2017 masih sempat melakukan kejahatan yang sama.
Di dalam sel tahanan pelaku masih dapat memperdaya wanita lewat aplikasi perkenalan di smartphone.
Disitu pelaku berhasil menipu para korbannya dengan cara meminta transfer sejumlah uang dan sebagainya.
• Beredar Video Abusyik Minta Maaf di Media Sosial, Sebelumnya Viral Virus Corona Senjata Biologis
"Tersangka pernah ditangkap oleh Polsek Tebet dengan kasus yang sama.
"Baru bulan Januari 2020 kemarin tersangka bebas dan melakukan hal yang sama," jelas Ghafur.
• Kisah Andre Abubakar, Pulang dari Aceh Harus Jalani Isolasi Mandiri di Rumah
Atas perbuatnnya TH dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.
Diberitakan sebelumnya seorang wanita RZ (44) tewas setelah terjatuh dari tangga hotel di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat Rabu (25/4/2020).
Ketika diselidiki polisi wanita itu terjatuh lantaran masih sempoyongan akibat effek obat bius yang diberikan pelaku TH.
Nyawa RZ tidak dapat diselamatkan ketika dirawat dua hari secara intensif di Rumah Sakit Husada Mangga Besar. (*)
• Belum Redanya Wabah Covid-19, Harga Sarang Walet Turun, Permintaan Ke China Terhenti
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul PRIA di Tamansari Berhasil Perdaya 80 Wanita, Ajak Tidur Lalu Bius dan Kuras Harta Benda,