Dianggap Terlalu Sering Buat Kontroversi, ICW Desak Jokowi Copot Yasonna Laoly sebagai Menkumham
ICW telah berulang kali meminta agar Yasonna dicopot dari jabatannya karena dianggap sudah terlalu banyak menimbulkan kontoversi
SERAMBINEWS.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mencopot jabatan Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Dilansir oleh Kompas.com, pihak ICW telah berulang kali meminta agar Yasonna dicopot dari jabatannya karena dianggap sudah terlalu banyak menimbulkan kontoversi selama menjabat sebagai Menkumham.
"Yasonna ini sudah terlalu sering membuat kontroversi dan kami sudah berulang mendesak agar ia dicopot. Tapi itu juga tidak diindahkan dan rasanya ia (presiden) menikmati kontroversi yang dihasilkan Yasonna," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi online yang diselenggarakan Kode Inisiatif, Kamis (9/4/2020).
Ia pun lantas memberika beberapa contoh kontroversi yasonna.
Diantaranya adalah terkait revisi UU KPK dan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Selain itu, Yasonna bahkan diduga tidak melaporkan secara rutin dan terperinci hasil pembahasan undang-undang dengan DPR kepada presiden.
"Belum selesai dengan revisi UU KPK, lalu UU MD3 beberapa tahun lalu, meski tidak ditandatangani presiden. Bahkan diduga Yasonna tidak melaporkan hasil pembahasan regulasi kepada presiden," jelas Kurnia.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana usai melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke KPK, Kamis (23/1/2020).(KOMPAS.com/ARDITO RAMADHAN D)
Ditambah lagi kasus eks Caleg Harun Masiku, yang saat ini belum diketahui keberadaannya.
Harun Masiku disebut terlibat dalam kasus dugaan suap dengan salah satu mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Menurut Kurnia, Yasonna memiliki banyak kepentingan karena menduduki jabatan Menkumham sekaligus Ketua DPP PDI-P.
Kurnia menilai berbagai fakta dan peristiwa tersebut mestinya cukup menjadi bahan pertimbangan Jokowi mencopot Yasonna.
"Ini harus menjadi bahan pikiran presiden untuk tetap mempertahankan Yasonna di kabinet. Sekarang ini Menkumham juga Ketua DPP PDI-P, sehingga kebijakan-kebijakannya cenderung bias antara pribadi, politik, dan pemerintah," tuturnya.
"Tidak ada hal yang salah dan tidak bertentangan dengan keadilan jika dia (presiden) mencopot Yasonna," tegas Kurnia.
Apalagi, lanjut Kurnia, DPR dan pemerintah akan melanjutkan pembahasan revisi UU Pemasyarakatan (RUU PAS).
Kurnia memandang Jokowi perlu bersikap tegas untuk membatalkan RUU PAS, karena dianggap tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi.
Ia menilai substansi RUU PAS secara umum memberikan keringanan hukuman bagi narapidana korupsi.
"Artinya perspektif negara lagi-lagi tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Yasonna Laoly sempat mewacanakan pembebasan narapidana kasus korupsi dengan dalih untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
Namun, wacana tersebut akhirnya batal.
Pembatalan tersebut dilakukan setelah Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah hanya hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat dan tak akan membebaskan narapidana koruptor.
"Saya ingin sampaikan, napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).
Sementara itu, ICW menilai pernyataan Jokowi yang menyatakan tak ada pembebasan koruptor harus menjadi teguran bagi Yasonna yang mewacanakan pembebasan itu.
"Pernyatan Presiden Joko Widodo layak untuk diapresiasi. Ini semestinya menjadi teguran keras bagi Menteri Hukum dan HAM untuk tidak lagi merencanakan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap koruptor," kata Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com.
Apalagi, lanjut Kurnia, wacana pembebasan koruptor itu muncul ketika Indonesia sedang menghadapai persoalan serius yakni merebaknya virus Corona.
Ia juga mengingatkan, bukan kali ini saja Yasonna mewacanakan kebijakan yang pro terhadap napi koruptor.
ICW mencatat setidaknya ada delapan pernyataan Yasonna yang mengarah pada kebijakan untuk mengurangi masa hukuman narapidana kasus korupsi sejak 2014 lalu.
"Caranya pun beragam, mulai dari revisi PP 99/2012 sampai pada revisi UU Pemasyarakatan," ujar Kurnia.
Oleh karena itu, ICW meminta Jokowi menghentikan pembahasan revisi UU Pemasyarakatan di DPR karena salah satu poin revisi UU tersebut akan mencabut PP 99 Tahun 2012.
"Sehingga sama saja, jika pembahasan itu berlanjut maka kebijakan pemerintah tetap menguntungkan pelaku korupsi," kata Kurnia.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Desak Jokowi Copot Yasonna Laoly sebagai Menkumham, ICW: Yasonna Terlalu Sering Buat Kontroversi