Aceh Besar Lawan Covid 19
Mawardi Ali: Aceh Besar Hapus Pajak dan Retribusi Daerah Selama Tiga Bulan
"Penghapusan/ pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, yang terdiri dari pajak restoring (warung nasi dan warung kopi), pajak dan retribusi
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Pada bagian lain, Bupati Mawardi Ali mengharapkan kepada pimpinan/pemilik usaha restoran, wisata, dan UMKM agar bila ada hal-hal yang ingin ditanyakan terkait Surat Edaran tersebut dapat menghubungi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Besar melalui Bidang Pendapatan Asli Daerah, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Besar, dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar. (*)
• Polda Aceh akan Kirim Tambahan Tiga Kapal Patroli dan Satu Kapal Apung ke Tamiang, Pantau TKI Mudik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bupati-aceh-besar-mawardi-ali-edisi-covid-19.jpg)