Corona Jangkiti Indonesia
Stop Tolak Jenazah Terinfeksi Covid-19, Begini Tata Cara Pengurusannya Sesuai Protokol & Fatwa MUI
Dari sisi medis, dokter spesialis paru, dr Elina Burhan yang juga merupakan Tim Satgas Waspada dan Siaga Virus Corona Pengurus Besar Ikatan Dokter Ind
Laporan Yeni Hardika I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kabar stigmatisasi korban covid-19 masih terus terdengar meski sosialisasi telah banyak digencarkan.
Terutama bagi jenazah pasien covid-19, masih ada segelintir masyarakat yang menolak jenazahnya untuk dikuburkan di wilayah setempat.
Berkaitan dengan hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah meminta masyarakat untuk dapat menghormati, menerima, dan tidak menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19.
"Kita harus bisa menerima dan menghormati serta menyelenggarakan pemakamannya dan jangan lagi ada penolakan-penolakan," ujar Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Kamis (2/4/2020) dikutip dari Kompas.com.
Dipahami oleh Anwar, aksi penolakan jenazah itu karena ketakutan masyarakat atas serangan virus covid-19.
Dari sisi medis, dokter spesialis paru, dr Elina Burhan yang juga merupakan Tim Satgas Waspada dan Siaga Virus Corona Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga memastikan bahwa penularan virus oleh jenazah covid-19 sudah tidak ada.
• Berbeda dengan Indonesia, Jenazah Pasien Corona Justru Dimuliakan Dengan Cara ini di Madinah
• VIDEO - Perawat Meninggal Karena Positif Corona, Warga Tolak Jenazahnya Dimakamkan
• Kartu Prakerja juga Terbuka Bagi Sudah Bekerja dan Berwirausaha, Berikut Tahapan Seleksinya
Terlebih setelah jenazah itu telah dibungkus dengan plastik dan dikuburkan sesuai dengan SOP dan Protokol dari rumah sakit.
Hal itu disampaikan oleh dokter Erlina dalam sebuah dialog bersama dengan Kompas Tv via skype, Sabtu (4/4/2020) yang juga dihadiri oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh.

Berdasarkan Fatwa MUI no.18 tahun 2020 tentang pengurusan Jenazah Muslim yang terinfeksi covid-19, di antaranya tertera:
* Penguburan jenazah harus sesuai ketentuan syariah dan protokol medis
* Memandikan jenazah tanpa membuka pakaiannya
* Jika tidak mungkin dimandikan, dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentutan syariah
* Jenazah bersama peti dimasukkan ke liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
Berikut protokol lengkap tentang tata cara pengurusan jenazah berdasarkan Fatwa MUI no.18 tahun 2020 tentang pengurusan Jenazah Muslim yang terinfeksi covid-19.
Selengkapnya lihat di link ini. (*)