Ajak Lakukan Penjarahan hingga Pembakaran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Provokator terkait PSBB

Mereka sengaja mengajak orang berbuat onar agar suasana sekarang makin runyam.

Editor: Amirullah
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Polda Metro Jaya baru saja menangkap lima orang pelaku provokator di Tangerang, Banten pada Sabtu (11/4/2020).

Kelima pelaku yang terdiri dari anak-anak muda itu ditangkap, setelah menyebar coretan provokator terkait pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Dilansir TribunWow.com dari Channel YouTube Kompas TV pada Sabtu, mereka ditangkap lantaran menyebar seruan melakukan penjarahan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, rencananya mereka melakukan penjaran pada Sabtu (18/4/2020).

Selain di DKI Jakarta, Irjen Nana menyebut ada pula rencana aksi penjarahan di suatu provinsi di Kalimantan.

"Memang akan melakukan acara vandalisme pada tanggal 18 April."

"Ada satu memang provinsi di Kalimantan," kata Irjen Nana.

Ini Doa Pagi dan Sore Hari, Meminta Perlindungan kepada Allah SWT

Intip! Sayuran dan Buah-buahan yang Bisa Bantu Tingkatkan Kekebalan Tubuh, Cegah Virus Corona

Mereka sengaja mengajak orang berbuat onar agar suasana sekarang makin runyam.

"Mereka akan melakukan upaya vandalisme yang memang maksudnya akan membuat suasana tambah tidak kondusif."

"Khususnya keonaran seperti yang saya sampaikan, kemudian mereka juga ada upaya ajakan-ajakan melakukan penjarahan," jelas Irjen Nana.

Bahkan, Irjen Nana menyebut mereka berencana akan melakukan aksi pembakaran.

"Serta upaya untuk membakar, dan mereka melakukan pembelokan di lokasi-lokasi tersebut," kata dia.

Akibat perbuatan tersebut, kelima orang itu terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara.

"Untuk ancaman pidana yang dapat diterapkan pada mereka adalah Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang RI nomor satu tahun 1946 itu tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 160 KUHP."

"Itu membuat onar dengan membuat berita bohong yang ancaman hukumannya 10 tahun," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved